Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

SIAGA 98 Minta Presiden Cermati Gagasan DEN soal Kerugian Keuangan Negara

269
×

SIAGA 98 Minta Presiden Cermati Gagasan DEN soal Kerugian Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, menyoroti gagasan DEN terkait kerugian keuangan negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Foto/Ist

JAKARTA,DJITUBERITA.COM – SIAGA 98 mengkritik gagasan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Gagasan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/10/2026) di Jakarta, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia masih banyak berkaitan dengan keuangan negara, baik dari sisi penerimaan maupun belanja negara.

Menurut Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, karakteristik tersebut perlu menjadi pertimbangan penting dalam setiap gagasan yang menyangkut unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tata kelola fiskal dan perlindungan terhadap keuangan negara.

Hasanuddin menjelaskan bahwa perekonomian nasional masih bertumpu, antara lain, pada kebijakan fiskal yang berperan dalam mengelola penerimaan dan belanja negara. Karena itu, menurut dia, penghapusan unsur kerugian keuangan negara berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak disertai kajian hukum dan dampak ekonomi yang komprehensif.

“Apabila unsur kerugian keuangan negara dihapuskan, bangunan fiskal kita dipastikan runtuh karena praktik korupsi keuangan negara,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menilai gagasan DEN tersebut tidak tepat dan berpotensi melemahkan perlindungan terhadap keuangan negara. Ia berpandangan bahwa kebijakan terkait penanganan korupsi harus tetap mengedepankan kepentingan publik, akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta kepastian hukum.

Lebih lanjut, Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, menilai gagasan tersebut berpotensi menguntungkan pelaku korupsi yang berkaitan dengan keuangan negara, baik pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun pemerintahan desa.

Menurut Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, pengawasan terhadap keuangan negara harus diperkuat di seluruh tingkatan pemerintahan. Pengelolaan anggaran publik, kata dia, membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban yang efektif agar setiap penyimpangan dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, Hasanuddin berharap Presiden tidak terpengaruh oleh gagasan tersebut sebelum dilakukan kajian secara menyeluruh.

Ia meminta agar setiap kebijakan yang menyangkut unsur kerugian keuangan negara mempertimbangkan dampaknya terhadap pemberantasan korupsi, keberlanjutan fiskal, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

“Kami berharap Presiden tidak terpengaruh gagasan ini,” tegas Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 ini.

SIAGA 98 menegaskan bahwa perlindungan terhadap keuangan negara harus tetap menjadi perhatian utama dalam agenda pemberantasan korupsi. Namun, substansi gagasan DEN, termasuk konteks dan konsekuensi hukumnya, tetap perlu diperiksa secara utuh agar perdebatan kebijakan berlangsung berdasarkan fakta, ketentuan perundang-undangan, dan kepentingan publik,”tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *