Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum

Sidang Pembuktian Perkara Nyumarno, Saksi Sebut Korban dalam Pengaruh Minuman Beralkohol

350
×

Sidang Pembuktian Perkara Nyumarno, Saksi Sebut Korban dalam Pengaruh Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Sidang pembuktian perkara Nyumarno di PN Cikarang, Cikarang, Bekasi, Senin (28/9/2026).

DJITUBERITA,CIKARANG – Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya menghadirkan dua saksi yang mengungkap kondisi sebelum hingga sesaat setelah keributan di Restoran Shao Kao Cikarang.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (28/9/2026), dengan menghadirkan Melinda Nabila alias Amel, mantan pramusaji restoran, serta Rizki Pamelia alias Lea yang mengaku berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Lea menyatakan Nyumarno tidak melakukan pemukulan terhadap korban FA.

“Saya memastikan terdakwa satu tidak melakukan pemukulan karena saya adalah orang yang menahannya,” kata Lea dalam persidangan.

Lea mengaku berada satu meja dengan Nyumarno ketika situasi restoran mulai memanas.

Menurutnya, keributan bermula setelah korban FA menggebrak meja dengan keras. Korban  sendiri dengan kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Tindakan tersebut kemudian membuat suasana restoran berubah tegang.

Sejumlah pengunjung disebut sempat mengingatkan korban agar tidak membuat kegaduhan, termasuk Nyumarno.

“Pak Nyumarno juga mengatakan jangan membuat onar di sini, namun si FA ini tidak menghiraukan. Jadi saya inisiatif menahan Nyumarno agar tidak terpancing dengan omongan FA,” ujarnya.

Saksi Tidak Mengetahui Pelaku Pemukulan

Meski menyatakan Nyumarno tidak melakukan pemukulan, Lea mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Menurutnya, kondisi restoran saat kejadian cukup ramai dan posisi dirinya membelakangi lokasi keributan.

“Saya juga tidak mengetahui siapa saja yang melakukan pengeroyokan. Saat kejadian, kondisi restoran ramai dan posisinya membelakangi saya,” katanya.

Lea mengatakan dirinya fokus menahan Nyumarno agar tidak menghampiri lokasi keributan.

Setelah itu, ia mengantar Nyumarno keluar restoran dan bertemu dengan sopirnya.

Ketika kembali ke dalam restoran, Lea mengaku melihat korban sudah dalam posisi terjatuh. Ia kemudian memanggil sekuriti yang membawa korban ke bagian belakang.

“Saya juga melihat ada luka di pelipis mata korban,” ujarnya.

Lea juga memberikan keterangan mengenai terdakwa II Eko Brahmantyo Joko Wibowo.

Menurutnya, Eko baru terlihat setelah keributan terjadi. Eko disebut sempat berdialog dengan korban dan menanyakan penyebab terjadinya keributan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kesaksian yang akan diuji bersama keterangan saksi lainnya dalam proses pembuktian.

Saksi Sebut Korban dalam Pengaruh Minuman Beralkohol

Saksi lainnya, Amel, mengaku tidak melihat langsung aksi pengeroyokan.
Ia mengatakan memilih berlari ke bagian belakang restoran bersama para pelayan lainnya karena merasa takut ketika keributan pecah.

Namun, sebelum insiden tersebut terjadi, Amel mengaku sempat mengantarkan makanan ke meja rombongan Nyumarno.

Saat itu, Nyumarno disebut meminta diputarkan lagu melalui telepon genggamnya dengan bantuan sambungan Bluetooth.

Ketika Nyumarno memegang telepon genggam tersebut, korban disebut menghampiri dan meminta agar ponsel itu dibanting.

Dalam situasi tersebut, ponsel Amel juga disebut terjatuh ketika korban mencoba mengambil telepon genggam dari tangan Nyumarno.

“Si korban ini memang sudah mabuk, HP saya saja sampai jatuh gara-gara mau direbut dia,” kata Amel.

Amel juga mengaku korban  FA sempat memeluk bagian pinggangnya dan meminta dirinya duduk di pangkuan.
“Saya marah dan meninggalkan meja dia menuju kasir lagi,” ujarnya.

Keributan di awali teguran, Amel kemudian mengatakan situasi semakin panas setelah FA menggebrak meja dan melontarkan perkataan kepada terdakwa III Basroni yang duduk tidak jauh dari Nyumarno.

“Apa lo lihat-lihat?” ujar Amel menirukan ucapan korban.

Tidak lama setelah itu, situasi berubah menjadi keributan.

Namun, Amel menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa yang melakukan pemukulan karena sudah meninggalkan lokasi ketika pengeroyokan berlangsung.

Dengan demikian, kedua saksi memberikan keterangan mengenai situasi sebelum dan sesudah keributan, tetapi keduanya tidak menyaksikan secara langsung siapa yang melakukan pemukulan terhadap korban.

Dua Saksi Mengaku Tak Pernah Diundang JPU

Dalam persidangan, kedua saksi juga mengaku tidak pernah menerima undangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Padahal, keduanya mengaku berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai bersama keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan dalam perkara.

Perkara tersebut terdaftar di PN Cikarang dengan Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr.

Dalam perkara yang menjadi bagian dari rangkaian persidangan, tercantum susunan majelis hakim yang menangani perkara, yakni Andri Falahandika Ansyahrul, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, serta Nurul Hikmah, S.H., M.H. dan Rizka Fakhry Alfiananda, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Zulfikar, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Appludnopsanji, S.H., M.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Keterangan Saksi Menjadi Bagian Alat Bukti

Dalam konteks hukum acara pidana, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah. Namun, keterangan seorang saksi tidak secara otomatis menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa.

Keterangan Lea yang menyebut Nyumarno tidak melakukan pemukulan serta keterangan Amel mengenai kondisi korban sebelum keributan merupakan materi pembuktian yang disampaikan secara langsung di persidangan.

Termasuk pernyataan Amel bahwa korban berada dalam pengaruh minuman beralkohol, keterangan tersebut merupakan apa yang disampaikan saksi berdasarkan pengamatannya saat peristiwa berlangsung dan tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya.

Secara hukum, majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti untuk menentukan apakah unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU terbukti atau tidak.

Karena itu, keterangan saksi merupakan bagian penting dalam pembuktian, tetapi bukan putusan. Penilaian akhir terhadap perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pembuktian selesai.

Selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Nyumarno, Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni tetap berkedudukan sebagai terdakwa dan berhak atas asas praduga tak bersalah.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi korban, penasihat hukum korban, JPU maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *