Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahBerita NasionalHukumNasionalPemerintahan

BPK Soroti Proyek Jalan Lingkar Amarsekaru, Aktivis Syahrul Rumau Minta Aparat Penegak Hukum Telusuri CV PP

39
×

BPK Soroti Proyek Jalan Lingkar Amarsekaru, Aktivis Syahrul Rumau Minta Aparat Penegak Hukum Telusuri CV PP

Sebarkan artikel ini

DJITUBERITA.COM BULA — Proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Lingkar Pulau Amarsekaru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, dengan nilai kontrak mencapai Rp14,49 miliar, mendapat sorotan aktivis Syahrul Rumau.

Proyek yang bersumber dari DAK Penugasan tersebut dikerjakan oleh CV PP dengan nilai kontrak sebesar Rp14.491.626.320.

Sorotan Syahrul mencuat setelah adanya catatan dalam dokumen pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) Nomor 600.02/SP-TND/PPK.91/DAK PENUGASAN/PU-PR/IV/2022 tertanggal 11 April 2022.

Dalam kontrak awal, pekerjaan memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, dengan target penyelesaian pada 7 Oktober 2022.

Namun, dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan terdapat perubahan perjanjian melalui Addendum Kontrak Nomor 600/01/ADD.SP/PPK.91/PU-PR/VI/2022 tertanggal 13 Juni 2022.

Syahrul Rumau meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh pelaksanaan proyek tersebut, terutama apabila dalam dokumen pemeriksaan terdapat persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.

“Proyek ini menggunakan anggaran negara dengan nilai yang tidak sedikit, sekitar Rp14,49 miliar. Karena itu, setiap prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari kontrak, pelaksanaan pekerjaan, perubahan kontrak sampai dengan pembayaran,” kata Syahrul.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen proyek apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara administrasi, progres pekerjaan di lapangan dan pembayaran.

Ia juga menyoroti informasi mengenai pembayaran proyek yang disebut telah mencapai 95 persen.

“Kalau pembayaran sudah mencapai 95 persen, maka perlu dipastikan apakah capaian fisik pekerjaan juga sesuai dengan pembayaran tersebut. Jangan hanya melihat dokumen administrasi, tetapi kondisi pekerjaan di lapangan juga harus diperiksa,” ujarnya.

Syahrul menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan berarti menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

“Prinsipnya sederhana, kalau memang semua sesuai kontrak dan ketentuan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak CV PP, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan, diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek, perubahan kontrak, progres pekerjaan dan pembayaran.

Syahrul berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri proyek tersebut secara profesional dan transparan dengan memeriksa dokumen kontrak, addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen pembayaran serta kondisi fisik jalan di lapangan.

“Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran negara. Apalagi proyek ini nilainya mencapai Rp14,49 miliar,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari pihak CV PP maupun pihak terkait lainnya mengenai sorotan tersebut masih perlu dikonfirmasi. (AR-SR)

Editor: Djituberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Daerah

DJITUBERITA.COM BULA — Proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan…