Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahBerita Utama

Tipidter Polres Bangka Sidak SPBU Puding, Temukan Barcode BBM Tak Sesuai STNK

458
×

Tipidter Polres Bangka Sidak SPBU Puding, Temukan Barcode BBM Tak Sesuai STNK

Sebarkan artikel ini
Tipidter Polres Bangka mengecek SPBU 24.331.142 Puding, menindaklanjuti keluhan sopir sekaligus menemukan sejumlah barcode BBM yang tidak sesuai dengan STNK kendaraan.

DJITUBERITA,BANGKA – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka mendatangi SPBU 24.331.142 di Desa Puding, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Senin (14/9/2026).

Pengecekan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Polres Bangka Ipda Rika Oktorida sebagai tindak lanjut atas keluhan sejumlah sopir yang mengaku kesulitan mendapatkan BBM jenis solar di SPBU tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan petugas menemukan persoalan berbeda. Sejumlah kendaraan diketahui membawa barcode BBM yang tidak sesuai dengan STNK kendaraan.

“Setelah kita cek, ternyata mereka yang kesulitan mendapatkan solar ini adalah oknum sopir karena petugas sebelumnya menemukan adanya ketidaksesuaian antara barcode BBM dengan STNK mereka,” kata Ipda Rika Oktorida di lokasi.

Sebelumnya, personel Polsek Puding Besar telah melakukan penertiban terhadap kendaraan yang hendak membeli solar bersubsidi tetapi barcode yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada STNK.

Kondisi tersebut membuat sejumlah kendaraan tidak diperbolehkan melakukan pengisian solar. Penertiban itu kemudian memicu keluhan sejumlah sopir, termasuk narasi di media sosial yang menyebut mereka kesulitan atau dipersulit memperoleh solar.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka kemudian melakukan pengecekan kembali. Dari pemeriksaan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah kendaraan dengan ketidaksesuaian antara barcode dan STNK.

Sejumlah alasan disampaikan para sopir kepada petugas terkait penggunaan barcode tersebut.

Pihak SPBU mengakui persoalan ketidaksesuaian barcode dengan dokumen kendaraan kerap terjadi. Namun, pengawasan dan penindakan baru dapat dilakukan secara lebih tegas ketika personel kepolisian melakukan pengamanan serta pemeriksaan di lokasi.

Selain persoalan administrasi, petugas juga memastikan ketentuan volume pembelian solar. Untuk mobil minibus dan truk engkel, pembelian dibatasi 30 liter, sedangkan truk enam roda sebanyak 60 liter.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengimbau pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan sama-sama menjaga ketertiban dalam pengisian BBM.

Pemilik kendaraan diminta menyiapkan barcode yang sesuai dengan STNK dan pelat nomor kendaraan. Sementara pengelola SPBU berhak meminta pengemudi menunjukkan STNK untuk memastikan kesesuaian barcode dengan kendaraan.

“Antrean harus tertib, tidak mengganggu lalu lintas. Sopir membawa barcode dan STNK sesuai pelat mobil. Pengelola SPBU juga menjalankan pengisian sesuai prosedur. Sama-sama menjaga ketertiban dan saya pikir tidak ada larangan dalam pengisian BBM jika sesuai aturan,” kata Mauldi.

Polres Bangka menegaskan pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran solar bersubsidi berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga ketertiban pelayanan di SPBU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *