DJITUBERITA, EDITORIAL KHUSUS – Kinerja dan persepsi publik terhadap tiga institusi utama penegakan hukum Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan dinamika sepanjang 2026.
Survei dan berbagai indikator persepsi publik menunjukkan dinamika yang berbeda pada ketiga institusi tersebut. Polri mencatat penguatan kepercayaan masyarakat, Kejaksaan masih memiliki modal kepercayaan yang kuat meski menghadapi ujian internal, sedangkan KPK dituntut menjaga konsistensi pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat kembali legitimasi kelembagaannya.
Data tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang ditangani. Publik juga menilai profesionalitas, transparansi, integritas, kepastian hukum serta kemampuan lembaga menjaga kepercayaan masyarakat.
Polri: kepercayaan publik menunjukkan momentum positif
Survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 9–18 April 2026 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi menunjukkan persepsi positif terhadap Polri.
Tingkat keyakinan masyarakat bahwa kinerja Polri akan semakin baik mencapai 82,4 persen, meningkat dari 76,2 persen pada 2025.
Citra positif Polri juga meningkat dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen, sedangkan kepuasan masyarakat terhadap layanan kepolisian naik menjadi 67,6 persen. Penilaian terhadap profesionalitas pelayanan Polri juga meningkat dari skor 7,76 menjadi 8,37.
Kenaikan tersebut menjadi modal penting bagi Polri untuk melanjutkan reformasi pelayanan dan memperkuat hubungan institusi dengan masyarakat.
Namun, capaian survei bukan alasan untuk berpuas diri.
Tantangan Polri adalah memastikan peningkatan persepsi tersebut benar-benar dirasakan dalam penanganan perkara konkret, pelayanan kepolisian, pemberantasan kejahatan digital, pengawasan internal serta penegakan hukum yang adil.
Dengan kata lain, kepercayaan publik harus diterjemahkan menjadi kualitas pelayanan dan kepastian hukum yang dapat dirasakan masyarakat.
Kejaksaan: kuat di mata publik, tetapi menghadapi ujian internal
Kejaksaan Agung memiliki posisi penting dalam peta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Dalam sejumlah survei sebelumnya, Kejaksaan bahkan menempati posisi tinggi dalam tingkat kepercayaan masyarakat. Namun, pada 2026 Korps Adhyaksa menghadapi ujian internal yang tidak ringan.
Salah satunya adalah perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Febrie saat ini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat luas, karena Febrie merupakan figur penting dalam institusi Kejaksaan dan pernah berada pada posisi strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Karena proses hukum masih berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Perkara tersebut juga tidak semestinya digeneralisasi sebagai gambaran keseluruhan kinerja institusi Kejaksaan.
Justru dari perspektif kelembagaan, kasus tersebut dapat menjadi ujian terhadap kemampuan Kejaksaan melakukan pengawasan internal dan menjaga marwah institusi.
Kejaksaan dituntut menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk terhadap orang yang pernah berada di dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
Di titik inilah transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas menjadi penting.
Jika proses hukum dilakukan secara objektif, terbuka sesuai ketentuan hukum dan tanpa perlakuan khusus, persoalan internal justru dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik.
Sebaliknya, apabila publik menangkap adanya ketidakjelasan, konflik kepentingan atau perlakuan berbeda, tingkat kepercayaan yang telah dibangun dapat mengalami tekanan.
KPK: kepercayaan harus dijaga melalui konsistensi
KPK tetap memiliki posisi strategis sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi.
Tantangan KPK bukan hanya menangkap pelaku korupsi, tetapi memastikan seluruh proses pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik membutuhkan lebih dari sekadar operasi penindakan. Masyarakat juga menunggu pencegahan yang efektif, pendidikan anti-korupsi, perbaikan sistem pemerintahan dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Karena itu, ukuran keberhasilan KPK seharusnya tidak berhenti pada jumlah tersangka atau perkara yang diumumkan kepada publik.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pemberantasan korupsi mampu menghasilkan efek jera, mempersempit ruang korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Tiga lembaga, satu tuntutan publik
Jika ketiga institusi tersebut dilihat secara konstruktif, masing-masing mempunyai pekerjaan rumah yang berbeda.
Polri memiliki momentum peningkatan persepsi publik. Tantangannya adalah menjaga konsistensi dan membuktikan bahwa kepercayaan tersebut berbanding lurus dengan profesionalitas penegakan hukum.
Kejaksaan memiliki modal kepercayaan yang kuat, tetapi menghadapi ujian internal. Penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat strategis seperti Febrie harus menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa pengawasan internal dan prinsip equality before the law benar-benar berjalan.
KPK masih memiliki mandat moral yang besar dalam pemberantasan korupsi. Tantangannya adalah menjaga independensi, konsistensi penindakan, memperkuat pencegahan serta memastikan pemulihan aset berjalan optimal.
Ketiganya tidak perlu berlomba mengejar angka survei.
Yang jauh lebih penting adalah berlomba menunjukkan integritas, profesionalitas dan keberpihakan kepada kepentingan hukum serta masyarakat.
Catatan konstruktif redaksi
Publik pada dasarnya tidak membutuhkan institusi penegak hukum yang sekadar populer. Publik membutuhkan institusi yang dipercaya karena kinerjanya.
Karena itu, meningkatnya kepercayaan kepada Polri harus dijawab dengan pelayanan yang semakin profesional.
Kejaksaan perlu menjadikan setiap persoalan internal sebagai momentum memperkuat pengawasan, bukan sekadar persoalan yang harus diselesaikan secara administratif.
Sementara KPK perlu terus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten, independen dan tidak tebang pilih.
Dalam negara hukum, kepercayaan publik bukan hadiah, melainkan hasil dari kerja yang transparan dan dapat diuji.
Polri, Kejaksaan dan KPK memiliki kewenangan berbeda, tetapi menghadapi tuntutan publik yang sama: hukum harus bekerja secara adil, profesional, transparan dan tidak boleh tunduk kepada kepentingan siapa pun.
Jika ketiga institusi mampu memperbaiki kelemahan sekaligus mempertahankan capaian positifnya, maka peningkatan kepercayaan masyarakat tidak berhenti sebagai angka survei, tetapi berkembang menjadi modal sosial bagi penguatan supremasi hukum di Indonesia.
Penegakan hukum yang kuat tidak hanya diukur dari tingkat kepercayaan publik, tetapi dari konsistensi dalam menjalankan hukum secara profesional, transparan, adil, dan akuntabel.
Polri, Kejaksaan, dan KPK memiliki kewenangan serta karakter tugas yang berbeda. Karena itu, setiap capaian positif perlu dipertahankan, sementara setiap kekurangan harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kelembagaan.
Kepercayaan publik merupakan amanah yang harus dijaga melalui integritas, keterbukaan, pelayanan yang profesional, serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
Pada akhirnya, hukum harus berdiri di atas kepentingan institusi, kelompok maupun individu. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan, kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya.
Redaksi Djituberita.com 12 September 2026















