DJITUBERITA,BANGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RJ (26).
RJ diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Gang Keluarga, Jalan Kartini, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 34 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,1 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan 10 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,5 gram.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu bal plastik klip bening, 33 potongan sedotan, satu tas dompet warna merah, serta satu kotak plastik warna hitam.
Kasi Humas Polres Bangka, IPTU Ariyanto, mewakili Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., mengatakan pemberantasan narkotika menjadi salah satu komitmen Polres Bangka.
“Bapak Kapolres Bangka menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu komitmen Polres Bangka. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ariyanto.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan RJ di lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu dan ekstasi. Selanjutnya, RJ beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ariyanto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polres Bangka memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)















