Oleh: Subri, Ketua Bangka Belitung Menggugat (BBM) / Tokoh Adat Bangka Belitung
BANGKA BELITUNG – Bangka Belitung bukan sekadar wilayah penghasil timah. Di balik kandungan mineral yang selama puluhan tahun dieksploitasi, terdapat tanah tempat masyarakat hidup, hutan yang menjadi penyangga ekosistem, laut yang menjadi sumber penghidupan, serta ruang hidup yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Karena itu, ketika perkara tata niaga timah mencatat angka kerugian negara sekitar Rp300,003 triliun, pertanyaan publik Bangka Belitung seharusnya tidak berhenti pada siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Di mana hak rakyat Bangka Belitung?
Kejaksaan menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp300,003 triliun. Dari angka itu, komponen kerusakan lingkungan yang dihitung berdasarkan keterangan ahli mencapai sekitar Rp271,069 triliun, terdiri atas kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan.
Angka tersebut tentu bukan sekadar deretan angka dalam dokumen hukum.
Di baliknya terdapat persoalan ekologis dan sosial yang harus dibaca secara lebih luas: kawasan yang mengalami perubahan fungsi, lahan bekas tambang, kolong, hutan, daerah aliran sungai, pesisir, serta ruang hidup masyarakat yang menghadapi konsekuensi dari aktivitas pertambangan.
Pasal 33 UUD 1945 Harus Dihidupkan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bahkan Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan dengan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dengan demikian, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kewenangan administratif.
Ia merupakan amanah konstitusional.
Artinya, pengelolaan kekayaan alam harus menghasilkan manfaat yang adil, menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang hanya menerima dampak dari eksploitasi sumber daya alam.
UU Minerba juga menempatkan reklamasi dan pascatambang sebagai bagian penting dari pengelolaan pertambangan. Reklamasi ditujukan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan, sedangkan pascatambang diarahkan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial.
Maka pertanyaannya menjadi semakin relevan:
Jika timah merupakan kekayaan alam yang pengelolaannya harus diarahkan bagi kemakmuran rakyat, bagaimana memastikan masyarakat Bangka Belitung benar-benar merasakan manfaatnya?
Rakyat Tidak Meminta Rp300 Triliun Dibagikan
Perlu ditegaskan sejak awal.
Pertanyaan ini bukan tuntutan agar uang kerugian negara dibagikan kepada masyarakat Bangka Belitung.
Itu bukan cara berpikir yang tepat secara hukum.
Kerugian negara harus dipulihkan sesuai mekanisme hukum. Aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan juga harus dikelola melalui mekanisme negara.
Namun, pemulihan negara tidak boleh berhenti pada pemulihan angka di atas kertas.
Sebab perkara timah juga memiliki dimensi ekologis dan sosial.
Pada 6 Oktober 2025, Kejaksaan menyerahkan sejumlah barang rampasan negara kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan dengan nilai taksiran sekitar Rp1,45 triliun. Aset tersebut antara lain enam smelter, 108 alat berat, 195 peralatan tambang, sekitar 680,68 ton logam timah, 22 bidang tanah dan satu gedung. Sejumlah aset lainnya dinyatakan akan dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara.
Langkah pemulihan aset tersebut patut diapresiasi.
Tetapi bagi masyarakat Bangka Belitung, masih ada pertanyaan lanjutan:
Bagaimana memastikan proses pemulihan itu juga menjawab persoalan ekologis dan sosial di daerah penghasil?
Inilah wilayah yang harus menjadi perhatian publik.
Hak Rakyat Bukan Harta Rampasan, Melainkan Keadilan Pemulihan
Menurut saya, sedikitnya terdapat lima hak masyarakat Bangka Belitung yang harus menjadi bagian dari agenda pascaperkara timah.
Pertama, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Maka masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penonton ketika lingkungan rusak.
Jika kerusakan lingkungan telah dihitung mencapai ratusan triliun rupiah, pemulihan ekologis harus menjadi agenda nyata dan terukur.
Kedua, hak atas pemulihan wilayah.
Kolong, lahan kritis, hutan, sungai,
pesisir dan ekosistem yang mengalami kerusakan tidak cukup hanya dinilai secara rupiah.
Kerusakan harus dipulihkan.
Pemulihan juga harus memiliki indikator yang jelas, target waktu, lembaga penanggung jawab dan mekanisme pengawasan publik.
Jangan sampai nilai kerusakan dihitung dalam triliunan rupiah, sementara pemulihannya hanya menjadi kegiatan administratif dan seremonial.
Ketiga, hak daerah penghasil atas manfaat pembangunan yang adil.
Bangka Belitung tidak boleh selamanya ditempatkan sebagai daerah ekstraksi yang menanggung dampak, sementara nilai tambah dan keputusan strategis berada jauh dari masyarakat daerah penghasil.
Manfaat ekonomi sumber daya alam harus diterjemahkan melalui mekanisme yang sah, termasuk penerimaan negara dan daerah, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan ekonomi masyarakat.
Keempat, hak masyarakat atas informasi dan pengawasan.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses pemulihan.
Berapa aset yang telah dipulihkan?
Berapa yang telah masuk kas negara?
Bagaimana aset yang diserahkan kepada negara dikelola?
Bagaimana perkembangan reklamasi dan pemulihan lingkungan?
Wilayah mana saja yang menjadi prioritas pemulihan?
Siapa yang bertanggung jawab?
Dan bagaimana masyarakat dapat mengawasinya?
Transparansi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kelima, hak generasi mendatang.
Ini merupakan persoalan yang sering luput dari perdebatan.
Timah merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Apa yang diambil hari ini tidak dapat dikembalikan dalam bentuk cadangan mineral yang sama kepada generasi berikutnya.
Karena itu, kekayaan mineral harus dikonversikan menjadi kekayaan yang lebih berkelanjutan: pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, teknologi, ekonomi produktif, infrastruktur dan lingkungan yang sehat.
Jangan sampai generasi sekarang menikmati mineralnya, sementara generasi berikutnya hanya menerima kolong dan kerusakan.
Jangan Hanya Menghukum Pelaku, Pulihkan Kehidupan
Perkara timah harus dibaca melalui sedikitnya tiga dimensi.
Pertama, dimensi pidana, yaitu memastikan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum.
Kedua, dimensi keuangan negara, yaitu memastikan kerugian negara dipulihkan dan aset yang dirampas dikelola secara transparan sesuai ketentuan.
Ketiga, dimensi lingkungan dan sosial, yaitu memastikan kerusakan ekologis dipulihkan dan masyarakat yang terdampak memperoleh manfaat dari proses pemulihan.
Ketiga dimensi tersebut tidak seharusnya dipisahkan.
Sebab apabila pelaku dihukum tetapi lingkungan tidak pulih, keadilan belum selesai.
Jika aset berhasil diselamatkan tetapi persoalan ekologis masyarakat dibiarkan, keadilan juga belum selesai.
Dan apabila negara hanya menghitung berapa rupiah yang berhasil dikembalikan, tetapi tidak menghitung berapa banyak fungsi lingkungan dan ruang hidup yang harus dipulihkan, maka negara baru menyelesaikan sebagian persoalan.
Masyarakat Adat Harus Menjadi Bagian dari Pengawasan
Sebagai bagian dari masyarakat Bangka Belitung, kita juga perlu melihat persoalan ini dari perspektif masyarakat adat dan kearifan lokal.
Masyarakat adat bukan sekadar objek pembangunan.
Konstitusi sendiri mengakui identitas budaya dan hak masyarakat tradisional sepanjang sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Karena itu, setiap kebijakan pemulihan pascatambang yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus membuka ruang partisipasi yang bermakna.
Masyarakat harus diberi kesempatan untuk mengetahui, mengawasi dan memberikan masukan terhadap arah pemulihan wilayahnya.
Inilah bentuk kontrol sosial yang sehat.
Bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan pembangunan tidak kehilangan orientasi kemanusiaannya.
BBM Mendorong Peta Jalan Hak Rakyat Bangka Belitung
Atas dasar itu, Bangka Belitung Menggugat (BBM) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun Peta Jalan Pemulihan dan Hak Rakyat Bangka Belitung “Pasca Perkara Timah”.
Peta jalan tersebut setidaknya perlu mencakup:
1. Audit dan publikasi aset hasil pemulihan perkara timah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
2. Pemetaan wilayah yang mengalami kerusakan ekologis.
3. Program reklamasi dan pemulihan dengan target serta indikator yang dapat diukur.
4. Transparansi pengelolaan aset hasil putusan pengadilan.
5. Penguatan manfaat fiskal daerah penghasil sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
6. Pengembangan ekonomi pascatambang dan diversifikasi ekonomi daerah.
7. Penguatan pendidikan, kesehatan dan kualitas sumber daya manusia.
8. Pelibatan masyarakat, masyarakat adat, akademisi, media dan organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan.
9. Publikasi berkala mengenai perkembangan pemulihan lingkungan dan aset.
10. Pengawasan independen agar pemulihan tidak berhenti pada laporan administratif.
Bangka Belitung Jangan Hanya Menjadi Tempat Objek Perkara
Jangan sampai Bangka Belitung hanya disebut ketika berbicara mengenai tambang.
Disebut ketika ada produksi.
Disebut ketika ada keuntungan.
Disebut ketika terjadi kerusakan.
Disebut ketika perkara hukum muncul.
Tetapi ketika berbicara tentang pemulihan, kesejahteraan masyarakat dan masa depan daerah, Bangka Belitung kembali dilupakan.
Itu tidak boleh terjadi.
Bangka Belitung bukan sekadar lokasi pertambangan.
Bangka Belitung adalah rumah masyarakatnya.
Tanah, laut, hutan dan sumber daya alamnya merupakan bagian dari amanah konstitusi yang harus dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Karena itu, pertanyaan masyarakat bukan:
“Berapa uang yang akan diberikan kepada Bangka Belitung?”
Pertanyaannya jauh lebih fundamental:
“Bagaimana negara memastikan amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar diwujudkan di tanah penghasil timah ini?”
Sebab keadilan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku.
Keadilan harus mampu memulihkan hak negara, memulihkan lingkungan, memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat dan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan dari kekayaan alam yang hari ini dieksploitasi.
Rp300 triliun bukan sekadar angka.
Di balik angka itu ada tanah, air, hutan, laut, masyarakat dan masa depan Bangka Belitung.
Maka pertanyaan ini harus terus disuarakan secara konstitusional, kritis dan bertanggung jawab:
DI MANA HAK RAKYAT BANGKA BELITUNG?
Subri: Ketua Bangka Belitung Menggugat (BBM) / Tokoh Adat Bangka Belitung.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan pandangan dan kontrol sosial Subri selaku Ketua BBM/Tokoh Adat Bangka Belitung. Angka dan fakta hukum merujuk pada keterangan serta proses hukum perkara timah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi Djituberita.com















