Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum

Nyumarno Masih Anggota DPRD Bekasi, Tim Hukum: Terdakwa Bukan Terpidana, Belum Ada SK PAW Gubernur

457
×

Nyumarno Masih Anggota DPRD Bekasi, Tim Hukum: Terdakwa Bukan Terpidana, Belum Ada SK PAW Gubernur

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Pembela Nyumarno yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H. menyampaikan konferensi pers terkait status hukum dan keanggotaan DPRD Kabupaten Bekasi di Lapas Cipayung, Selasa, (18/8/2026).

BEKASI – Tim Hukum Pembela Nyumarno yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan, menggelar konferensi pers di Lapas Cipayung, Selasa (18/8/2026), untuk memberikan klarifikasi mengenai status hukum dan kedudukan Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam konferensi pers tersebut, tim hukum menegaskan bahwa terdapat tiga aspek yang perlu dibedakan, yakni status keanggotaan DPRD, proses pidana, dan sanksi internal partai.

Menurut mereka, ketiga persoalan tersebut memiliki mekanisme hukum masing-masing dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan opini publik.

Tim hukum menyatakan Nyumarno hingga saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka beralasan belum terdapat keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Pergantian Antarwaktu (PAW) atas nama Nyumarno.

Karena itu, tim hukum mempersoalkan penyebutan Nyumarno sebagai mantan anggota DPRD. Menurut mereka, status keanggotaan DPRD harus didasarkan pada mekanisme dan keputusan administratif yang berlaku, bukan semata-mata akibat munculnya perkara pidana atau rekomendasi internal partai.

Terdakwa Bukan Terpidana

Dalam perkara dugaan pengeroyokan yang sedang berjalan, Nyumarno saat ini berstatus terdakwa. Tim hukum menegaskan status tersebut tidak sama dengan terpidana.

Proses pembuktian, menurut mereka, harus dilakukan di hadapan Majelis Hakim berdasarkan dakwaan, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan.

Tim hukum menyampaikan bahwa sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada 5 Agustus 2026, sedangkan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) berlangsung pada 12 Agustus 2026.

Per 18 Agustus 2026, tim hukum menyatakan Nyumarno telah menjalani 20 hari penahanan.

Nyumarno, melalui kuasa hukumnya, mengakui adanya keributan di lokasi kejadian, tetapi membantah sebagai pelaku pemukulan. Karena perkara masih berjalan, tim hukum meminta seluruh fakta tersebut diuji melalui proses persidangan.

Keberatan terhadap Sanksi Internal Partai

Tim hukum juga menjelaskan langkah yang telah ditempuh terhadap rekomendasi sanksi internal partai.

Menurut mereka, rekomendasi tersebut masih ditempuh melalui mekanisme keberatan internal dan karena itu belum seharusnya diposisikan sebagai keputusan yang tidak dapat dikoreksi.

Tim hukum menyatakan telah mengajukan keberatan kepada unsur terkait di DPP PDI Perjuangan bidang hukum dan advokasi, serta meminta perlindungan hukum kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

Mereka menilai proses internal partai juga harus memberikan ruang bagi Nyumarno untuk menggunakan haknya menyampaikan keberatan dan pembelaan.

Minta Proses Hukum Tidak Diintervensi

Tim Hukum Pembela Nyumarno meminta masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi dan konstituen Dapil 7, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Tim hukum menyebut Nyumarno memperoleh dukungan 23.587 suara konstituen dalam pemilu dan meminta agar kepentingan serta hak konstituen tidak dipengaruhi oleh kesimpulan hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga meminta agar proses pembuktian tidak digantikan oleh tekanan massa, kampanye di media sosial, maupun opini sepihak.

Menurut tim hukum, hak pelapor dan hak terdakwa harus tetap dihormati secara proporsional dalam kerangka negara hukum.

Tiga Status Harus Dibedakan

Tim hukum pada intinya meminta publik membedakan:

1. Status anggota DPRD, yang menurut mereka masih melekat karena belum ada SK PAW Gubernur Jawa Barat.

2. Status terdakwa, yang belum sama dengan terpidana sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

3. Sanksi internal partai, yang menurut mereka masih dapat ditempuh melalui mekanisme keberatan.

Dengan demikian, tim hukum meminta perkara tersebut tidak dibangun melalui kesimpulan sepihak sebelum seluruh proses hukum dan mekanisme internal selesai.

Menutup konferensi pers, Tim Hukum Pembela Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan, menyerukan agar seluruh pihak menghormati proses hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghindari politisasi dan intervensi terhadap perkara yang sedang berjalan,”tegas Riski Syah Putra Nasution, S.H.

Momentum tersebut juga dikaitkan dengan semangat Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *