Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

Sidang Nyumarno di PN Cikarang, Tim Hukum Minta Perkara Dikaji Berdasarkan Fakta dan Bukti

×

Sidang Nyumarno di PN Cikarang, Tim Hukum Minta Perkara Dikaji Berdasarkan Fakta dan Bukti

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Pembela Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H., saat berada di Bareskrim Polri. Menurut tim pembela, upaya Restorative Justice (RJ) telah diajukan sejak 30 Januari 2026 dan dilanjutkan dengan proses mediasi pada Februari 2026. Foto/Ist

DJITUBERITA,BEKASI – Tim Hukum Pembela Nyumarno: Riski Syah Putra Nasution, S.H. dkk meminta perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Cikarang dikaji berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan dokumen resmi perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah persidangan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tim hukum juga menanggapi sejumlah narasi yang beredar di media sosial terkait saksi/korban bernama Fendy.

Menurut tim pembela, informasi yang berkembang di ruang publik sebaiknya tidak serta-merta dijadikan dasar pembentukan opini sebelum dapat diverifikasi melalui dokumen resmi dalam perkara.

Soroti Narasi Kekerabatan

Salah satu hal yang diklarifikasi adalah narasi mengenai dugaan hubungan kekerabatan Fendy dengan seseorang yang disebut sebagai “Panglima Besar Pasukan Adat Manguni Makasiauw”, yang kemudian dikaitkan dengan identitas Minahasa.

Tim hukum menyatakan, berdasarkan dokumen resmi penyidikan yang terdapat dalam berkas perkara, identitas Fendy tercatat sebagai Fendy, anak laki-laki dari pihak yang dalam dokumen tersebut tidak tercantum menggunakan marga atau FAM Minahasa.

Fendy disebut lahir di Binjai dan berdomisili berdasarkan KTP di Kota Palembang.

Tim hukum menilai, berdasarkan dokumen yang mereka rujuk, belum terdapat dasar administratif yang dapat diverifikasi untuk membuktikan klaim mengenai hubungan kekerabatan tersebut.

“Klaim mengenai hubungan kekerabatan tersebut belum didukung oleh dokumen resmi yang dapat diverifikasi dalam berkas perkara,” demikian pernyataan Tim Hukum Pembela Nyumarno melalui Riski Syah Putra Nasution pada Kamis (12/8/2026).

Tim hukum menegaskan klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan suku, agama, ras, golongan, ataupun masyarakat adat Minahasa.

Minta Proses Peradilan Tidak Dipengaruhi Tekanan

Tim hukum juga menanggapi kehadiran kelompok atau massa di lingkungan Pengadilan Negeri Cikarang.

Mereka menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan mengikuti jalannya persidangan secara tertib.

Namun, menurut mereka, kehadiran massa tidak seharusnya berkembang menjadi tekanan terhadap proses peradilan.

Bagi tim pembela, perkara pidana semestinya diperiksa melalui mekanisme hukum dengan menguji fakta, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Narasi media sosial, menurut mereka, tidak dapat menggantikan proses pembuktian di persidangan.

Klaim Upaya Restorative Justice

Dalam perkara tersebut, tim hukum menyebut Nyumarno sejak awal telah menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Menurut keterangan tim pembela, sejumlah langkah telah dilakukan, antara lain permohonan RJ kepada Kapolres Metro Bekasi/Kasat Reskrim pada 30 Januari 2026 dan proses mediasi pada Februari 2026.

Pihak Nyumarno juga disebut beberapa kali melakukan komunikasi serta pertemuan melalui kuasa hukum.

Selain itu, tim hukum menyatakan pihak Nyumarno telah menyiapkan permohonan maaf tertulis dan konsep perdamaian.

Upaya fasilitasi perdamaian melalui DPD Partai juga disebut dilakukan pada 4 Maret 2026, disusul permohonan RJ kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal yang sama.

Namun, seluruh upaya tersebut, menurut tim hukum, belum menghasilkan kesepakatan perdamaian.

“Tidak tepat apabila muncul narasi seolah-olah pihak terdakwa sejak awal tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan persoalan secara damai,” kata Riski Syah Putra Nasution kepada media, Rabu (12/8/2026).

Tim Hukum Rujuk Hasil Visum

Mengenai kondisi luka yang dialami Fendy, tim hukum merujuk pada Visum et Repertum Nomor R/912/VER-PPT-KFD/X/2025/SVM.

Berdasarkan dokumen medis yang mereka rujuk, luka yang dialami Fendy disebut berupa luka lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul.

Tim hukum juga menyatakan kesimpulan medis dalam dokumen tersebut menyebut luka tidak menimbulkan penyakit ataupun halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, maupun pencaharian.

Atas dasar itu, tim pembela meminta pemberitaan mengenai kondisi korban mengacu pada hasil pemeriksaan medis resmi dan tidak diperluas dengan klaim yang belum terverifikasi.

Menunggu Pemeriksaan Perlawanan atau Eksepsi

Tim Hukum Pembela Nyumarno menyatakan menghormati kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dalam memeriksa dan memutus perkara.

Mereka berharap agenda persidangan berikutnya, termasuk pemeriksaan Perlawanan/Eksepsi, dapat berlangsung secara independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Tim hukum juga menegaskan akan tetap menghormati proses hukum serta kewenangan majelis hakim.

Di sisi lain, mereka meminta masyarakat dan media menempatkan informasi berdasarkan dokumen serta fakta hukum yang dapat diverifikasi.

Seluruh pihak juga diingatkan agar tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu independensi proses peradilan.

Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku terhadap para terdakwa sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksional

Untuk pemberitaan hukum seperti ini, sebaiknya frasa “menurut tim hukum”, “disebut”, “diklaim”, dan “berdasarkan dokumen yang dirujuk” tetap dipertahankan. Ini penting agar berita tidak berubah menjadi vonis atau pembenaran sepihak sebelum ada penilaian majelis hakim.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *