DJITUBERITA,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah kepala daerah dan pejabat daerah kali ini menyasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (20/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Redaksi Djituberita.com pada Senin sore (20/7/2026), membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Barat,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, 19 orang diamankan dan selanjutnya menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada malam hari ini, guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Salah satu pihak yang dibawa adalah Lalu Ahmad Zaini Bupati Lombok Barat.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK mengungkapkan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan oleh bupati yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengumumkan identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan maupun status hukum mereka. Sesuai ketentuan, KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara, barang bukti, serta identitas para pihak yang terlibat secara resmi dalam konferensi pers setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai.
Media Djituberita.com akan terus memantau perkembangan kasus ini berdasarkan informasi resmi dari KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hingga terdapat penetapan status hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)















