BANGKA BELITUNG,EDITORIAL – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi ekonomi dan kapasitas fiskal yang layak untuk mengkaji pembentukan bank milik daerah sendiri. Selain menjadi instrumen penguatan sektor keuangan, keberadaan bank daerah berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen, memperkuat pembiayaan sektor produktif, serta menjaga perputaran dana daerah agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Bangka Belitung.
Secara regulasi, pemerintah daerah dapat mendirikan bank umum berbadan hukum Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendirian bank harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kecukupan modal sesuai ketentuan yang berlaku, penyusunan rencana bisnis yang layak, penerapan manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), kesiapan sistem teknologi informasi, hingga direksi dan komisaris yang dinyatakan lulus fit and proper test oleh OJK.
Dari sisi potensi bisnis, Bangka Belitung memiliki basis transaksi keuangan yang cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai sekitar 31 ribu orang.
Dengan asumsi rata-rata gaji beserta tunjangan sebesar Rp6 juta per bulan, dana yang berputar dari pembayaran gaji ASN diperkirakan mencapai sekitar Rp186 miliar setiap bulan atau sekitar Rp2,23 triliun per tahun. Angka tersebut masih berupa ilustrasi dan belum termasuk pembayaran THR, gaji ke-13, belanja barang dan jasa pemerintah, pembayaran proyek APBD, transaksi BUMD, dana pendidikan, dana kesehatan, maupun berbagai transaksi keuangan pemerintah daerah lainnya yang nilainya juga mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Apabila sebagian besar transaksi tersebut dikelola melalui bank milik daerah, dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun akan semakin besar. Kondisi ini akan memperkuat kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif, seperti UMKM, perikanan, perkebunan, pertambangan, hingga pariwisata yang menjadi sektor unggulan Bangka Belitung.
Selain memperkuat pembiayaan ekonomi daerah, keuntungan bank juga akan kembali kepada pemerintah daerah dalam bentuk dividen sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Semakin baik kinerja bank, semakin besar pula kontribusi yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik.
Keberadaan bank daerah juga dapat mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah, meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, memperluas akses layanan perbankan hingga ke pelosok desa, serta mendukung berbagai program strategis pemerintah daerah.
Keberhasilan bank pembangunan daerah telah dibuktikan di sejumlah wilayah Indonesia. Bank Papua, misalnya, menjadi bank pembangunan daerah yang menopang layanan keuangan pemerintah di Tanah Papua sekaligus berperan dalam pembiayaan UMKM dan memberikan dividen kepada pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
Sementara itu, Bank Kaltimtara menjadi contoh keberhasilan model kepemilikan bersama oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara setelah pemekaran wilayah. Model tersebut menunjukkan bahwa bank daerah dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal dan pembangunan daerah apabila dikelola secara profesional dan sesuai regulasi.
Namun, pembentukan bank daerah tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah provinsi. Dukungan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat diperlukan untuk menyetujui penyertaan modal daerah dan pembentukan regulasi pendukung. Selain itu, keterlibatan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bangka Belitung sebagai pemegang saham akan memperkuat struktur permodalan, memperluas basis nasabah, dan meningkatkan kapasitas bisnis bank.
Dukungan juga diperlukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang memberikan persetujuan prinsip, izin usaha, melakukan fit and proper test, serta mengawasi operasional bank. Bank Indonesia (BI) berperan dalam aspek sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan, sedangkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memiliki peran dalam pembinaan BUMD, penyertaan modal daerah, serta sinkronisasi kebijakan fiskal.
Di sisi lain, kalangan akademisi, pelaku usaha, BUMD, UMKM, dan masyarakat juga memiliki peran penting melalui penyusunan kajian kelayakan serta menjadi bagian dari ekosistem bisnis bank daerah.
Meski demikian, pembentukan bank daerah bukan sekadar persoalan penyediaan modal. Pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking), tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta terbebas dari intervensi politik agar mampu tumbuh sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Dengan potensi perputaran dana pemerintah yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun, peluang peningkatan PAD melalui dividen, serta besarnya potensi pembiayaan sektor produktif, Bangka Belitung memiliki dasar yang kuat untuk mengkaji pembentukan bank daerah secara komprehensif.
Kajian tersebut harus didukung studi kelayakan, kemampuan fiskal, kesiapan regulasi, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan agar kehadiran bank milik daerah benar-benar menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung dalam jangka panjang.(Red)















