DJITUBERITA,JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan. Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar yang dinilai merupakan bagian dari kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara sesuai amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook periode 2020–2022.
Proyek bernilai triliunan rupiah itu dinilai tidak memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,6 triliun.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang lebih ringan, sementara tetap membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti Rp809,5 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional. Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari pengambilan keputusan hingga pelaksanaan proyek yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan.
Atas putusan tersebut, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum Nadiem masih memiliki hak untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim/Red)















