Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Vera Revina Sari Kepala DCKTRP DKI Jakarta Jadi Sorotan, KAMAKSI Desak Transparansi LHKPN Pejabat

×

Vera Revina Sari Kepala DCKTRP DKI Jakarta Jadi Sorotan, KAMAKSI Desak Transparansi LHKPN Pejabat

Sebarkan artikel ini

DJITUBERITA,JAKARTA – Sorotan publik terhadap tata kelola perizinan dan pengawasan bangunan di DKI Jakarta kini semakin mengerucut pada pucuk pimpinan , Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Pemprov DKI Jakarta.

Di tengah polemik dugaan lemahnya pengawasan terhadap sejumlah gedung yang tetap beroperasi meski Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diduga tidak aktif atau telah kedaluwarsa, perhatian publik kini tidak lagi berhenti pada persoalan teknis semata, tetapi mulai merambah pada aspek yang lebih mendasar, transparansi dan akuntabilitas pejabat yang memegang kewenangan strategis.

Mosi tidak percaya yang sebelumnya dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) terhadap DCKTRP DKI Jakarta dinilai menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan tata kelola bangunan di Ibu Kota. KAMAKSI menyoroti adanya sejumlah gedung publik dan komersial yang diduga masih beroperasi meskipun SLF-nya tidak aktif, kondisi yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Secara regulatif, kewajiban kepemilikan SLF diatur dalam yang telah diperbarui melalui serta . Aturan tersebut menegaskan bahwa bangunan gedung wajib memenuhi standar teknis keselamatan, keandalan struktur, proteksi kebakaran, instalasi kelistrikan, hingga sistem evakuasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda.

Nama Vera Revina Sari sendiri bukan sosok baru di lingkungan birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Dengan rekam jejak panjang di bidang tata ruang dan perencanaan kota, Vera memegang peran sentral dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengendalian ruang, pertanahan, hingga pengawasan kepatuhan pembangunan.

Besarnya kewenangan tersebut membuat tuntutan akuntabilitas publik semakin relevan. Publik kini mulai mempertanyakan sejauh mana transparansi pejabat yang mengendalikan salah satu sektor paling sensitif dalam tata kelola kota metropolitan.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa jabatan strategis di sektor tata ruang tidak boleh lepas dari pengawasan publik yang ketat.
“Semakin strategis jabatan, semakin besar pula tuntutan transparansi. Publik berhak mengetahui akuntabilitas pejabat yang memegang kewenangan besar dalam pengelolaan tata ruang Jakarta,” tegas Joko Priyoski, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Joko, transparansi tidak cukup hanya pada aspek kebijakan dan penegakan aturan di lapangan, tetapi juga mencakup keterbukaan pejabat publik, termasuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), guna memastikan tidak ada konflik kepentingan maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menegaskan ini bukan serangan personal terhadap individu tertentu. Ini adalah soal akuntabilitas jabatan. Ketika seorang pejabat memegang otoritas besar terhadap izin, pengawasan, dan pengendalian ruang, maka publik berhak mendapatkan transparansi total,” lanjutnya.

KAMAKSI menilai sektor tata ruang merupakan area dengan tingkat kerawanan tinggi karena bersinggungan langsung dengan investasi bernilai besar, mulai dari pengembang properti, perubahan zonasi, alih fungsi lahan, hingga penerbitan izin pembangunan. Dalam konteks tersebut, integritas pejabat menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan publik.

Belum lama ini, Vera Revina Sari juga menjadi figur sentral dalam peninjauan ulang sejumlah izin bangunan olahraga padel di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Ketegasan terhadap bangunan tanpa izin dinilai sebagai langkah positif. Namun, menurut KAMAKSI, ketegasan penindakan harus berjalan beriringan dengan keterbukaan personal pejabat yang memegang otoritas.

“Jangan sampai penegakan aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul dalam aspek transparansi internal. Jangan ada ruang abu-abu dalam pengelolaan kewenangan publik,” ujar Joko.

Selain mendesak transparansi total, KAMAKSI juga meminta melakukan audit investigatif terhadap DCKTRP DKI Jakarta guna memastikan tidak ada maladministrasi maupun pembiaran sistemik terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan SLF.

KAMAKSI bahkan memberi ultimatum agar DCKTRP segera bertindak tegas terhadap seluruh gedung yang terbukti melanggar aturan tanpa pandang bulu. Jika tidak ada langkah konkret, organisasi tersebut menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa jilid II hingga membawa tuntutan ke Balai Kota.

Dalam pandangan KAMAKSI, persoalan ini kini berkembang bukan semata soal administrasi bangunan, tetapi telah menyentuh kredibilitas institusi pengawasan pemerintah daerah.

Ketika tata ruang berbicara tentang masa depan kota, transparansi pejabat yang mengelolanya berbicara tentang masa depan kepercayaan publik.

Oleh sebab itu, KAMAKSI akan terus mengawal perkembangan isu ini. Sebab dalam demokrasi, kekuasaan tanpa pengawasan hanya akan melahirkan ruang gelap yang rawan disalahgunakan!

Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan independensi pemberitaan sesuai amanat UU Pers.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *