DJITUBERITA,JAKARTA – Polemik panjang terkait dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6/2026), menyusul perkembangan penyelidikan kasus yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan kliennya dijemput aparat kepolisian sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. Menurut dia, proses tersebut dilakukan secara paksa, meski pihaknya menilai Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dalam memenuhi proses hukum yang berjalan.
“Penjemputan ini kami sesalkan. Sejauh ini klien kami tidak pernah mangkir dan selalu menghormati proses hukum,” ujar Khozinudin.
Penangkapan Roy Suryo sontak memicu gelombang respons dari berbagai kalangan, mengingat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu merupakan salah satu figur yang vokal menyoroti polemik ijazah Presiden Jokowi di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum Roy Suryo maupun pasal yang secara spesifik dikenakan. Namun, langkah aparat ini dipastikan semakin memperuncing perhatian publik terhadap kasus yang sejak awal sarat kontroversi dan perdebatan politik.(red)
Breaking News ini akan terus diperbarui seiring masuknya informasi terbaru.















