Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Diskusi Publik BJORKA 98: Militerisme, Supremasi Sipil, dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

×

Diskusi Publik BJORKA 98: Militerisme, Supremasi Sipil, dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Sebarkan artikel ini
Diskusi Publik BJORKA 98 bertema “Militerisme Mengancam Supremasi Sipil dan Demokrasi di Indonesia?” berlangsung di TJIKKO Coffee, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Kegiatan menghadirkan akademisi, aktivis, peneliti, dan jurnalis untuk membahas tantangan demokrasi, supremasi sipil, serta penguatan pengawasan publik di era reformasi. Foto: Dok. Djituberita

DJITUBERITA,JAKARTA  – Barisan Jaringan Organisasi Kampus 98 (BJORKA 98) menggelar diskusi publik bertajuk “Militerisme Mengancam Supremasi Sipil dan Demokrasi di Indonesia?” pada Jumat, 12 Juni 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, di TJIKKO Coffee, Jalan Ciasem, Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan aktivis, akademisi, peneliti, jurnalis, dan pegiat demokrasi, yakni Dodi Ilham (NEFA ’98), Miftahul Adib (Dosen FISIP UNIS), Hari Purwanto (Direktur Studi Demokrasi Rakyat), Rarasworo Tedjo Asmoro (Jurnalis), serta Olisias Gultom (Peneliti Sahita Institute). Diskusi dimoderatori oleh Ahmad F Ridha (Aktivis ’98).

Dalam pemaparannya, Dodi Ilham menegaskan bahwa substansi utama demokrasi bukan terletak pada siapa yang sedang memegang kekuasaan, melainkan pada kuat atau tidaknya mekanisme pengawasan publik terhadap kekuasaan tersebut.

Menurutnya, semangat Reformasi 1998 bertujuan membangun demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap konstitusi.

“Dalam negara demokrasi konstitusional, setiap produk hukum harus terbuka terhadap pengawasan dan pengujian publik. Reformasi mengajarkan bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa kontrol masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Indonesia tidak cukup hanya disebut sebagai negara demokrasi, tetapi harus menjadi negara hukum yang demokratis, di mana seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan disusun secara partisipatif, transparan, dan sesuai prinsip konstitusi.

Dodi juga menekankan bahwa ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa bukan semata persoalan pergantian kekuasaan, melainkan lemahnya pengawasan terhadap praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta menurunnya partisipasi warga dalam menjaga kualitas demokrasi.

Sementara itu, Rarasworo Tedjo Asmoro menyoroti fenomena semakin luasnya keterlibatan institusi keamanan dalam berbagai sektor kehidupan publik. Menurutnya, persoalan utama bukan semata keberadaan institusi tersebut, melainkan bagaimana batas kewenangan dan mekanisme pengawasannya dijalankan.

Ia mengingatkan bahwa reformasi sektor keamanan pasca-1998 dibangun atas prinsip profesionalisme aparat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pemisahan yang tegas antara ruang sipil dan ruang militer.

Menurut Rarasworo, revisi sejumlah regulasi yang berkaitan dengan sektor keamanan perlu dicermati secara kritis karena berpotensi memperluas ruang gerak institusi negara tanpa diimbangi penguatan mekanisme kontrol publik.

“Ketika ruang kewenangan semakin besar sementara ruang pengawasan semakin kecil, maka risiko penyimpangan juga meningkat. Karena itu transparansi, akuntabilitas, dan kontrol publik harus diperkuat,” katanya.

Ia juga menyinggung sejumlah perkembangan kebijakan nasional yang menempatkan figur-figur berlatar belakang militer pada posisi strategis pemerintahan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara objektif agar tidak menimbulkan dominasi kekuasaan yang berlebihan dalam ruang sipil.

Pada kesempatan yang sama, Olisias Gultom menyoroti proses pembentukan kebijakan publik yang dinilainya harus tetap berlandaskan prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

Menurut peneliti Sahita Institute tersebut, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari keberhasilan penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dari kualitas proses penyusunan kebijakan yang melibatkan publik secara bermakna.

“Perubahan perundang-undangan seharusnya lahir dari proses yang transparan, partisipatif, dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil untuk memberikan masukan,” ujar Olisias.

Ia menilai percepatan pembahasan sejumlah regulasi strategis tanpa dialog publik yang memadai berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap institusi negara.

Lebih lanjut, Olisias mengingatkan bahwa pengalaman Reformasi 1998 menunjukkan pentingnya menjaga prinsip checks and balances, supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Menurutnya, demokrasi yang kuat bukanlah demokrasi yang menghasilkan kebijakan secara cepat, melainkan demokrasi yang mampu membangun legitimasi melalui proses yang terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan mengenai tantangan demokrasi Indonesia di tengah perubahan sosial-politik dan perkembangan regulasi sektor keamanan.

Para narasumber sepakat bahwa warisan terbesar Reformasi 1998 adalah terciptanya ruang kebebasan sipil, keterbukaan informasi, serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi negara. Oleh karena itu, penguatan supremasi sipil, penghormatan terhadap konstitusi, dan penegakan hukum yang adil dinilai menjadi syarat utama untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia ke depan.

Sebagaimana disampaikan Hari Purwanto, masa depan bangsa tidak ditentukan oleh siapa yang sedang berkuasa, melainkan oleh seberapa kuat masyarakat menjaga demokrasi, mengawal konstitusi, dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.

“Ketika rakyat berhenti mengawasi, di situlah demokrasi mulai kehilangan arah,” tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *