Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Presiden Prabowo Serukan Hentikan Kebocoran Negara dan Penguasaan SDA, Bagaimana Nasib Otonomi Daerah?

×

Presiden Prabowo Serukan Hentikan Kebocoran Negara dan Penguasaan SDA, Bagaimana Nasib Otonomi Daerah?

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto membalas sapaan hangat warga dengan senyum dan lambaian tangan saat melintas di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). Foto: BPMI Setpres.

EDITORIAL KHUSUS, DJITUBERITA – Presiden RI Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan berulang kali menegaskan pentingnya menghentikan “kebocoran negara”, terutama dalam sektor sumber daya alam (SDA), air, energi, tambang, hingga aset strategis nasional.

Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika politik, melainkan mencerminkan arah besar pemerintahan baru yang ingin memperkuat kontrol negara terhadap kekayaan alam demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Dalam sejumlah pidato, Presiden Prabowo menekankan bahwa Indonesia adalah negara kaya, namun kekayaannya selama puluhan tahun dinilai belum sepenuhnya dinikmati rakyat.

“Kekayaan Indonesia harus dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” menjadi salah satu narasi yang terus diulang Presiden dalam forum kenegaraan, pidato ekonomi, hingga kunjungan daerah.

Makna “Kebocoran Negara”

Istilah kebocoran negara yang dimaksud Presiden Prabowo merujuk pada hilangnya potensi penerimaan negara akibat berbagai faktor, antara lain:

– Praktik korupsi dan rente ekonomi

– Penguasaan SDA oleh kelompok tertentu

– Lemahnya pengawasan sektor tambang dan perkebunan

– Kebocoran pajak dan royalti

– Ekspor bahan mentah tanpa nilai tambah

– Tata kelola air dan energi yang tidak optimal

Dalam pandangan pemerintah, negara selama ini belum mendapatkan manfaat maksimal dari kekayaan alam nasional.

Karena itu, arah kebijakan yang mulai terlihat adalah memperkuat posisi negara sebagai pengendali utama sektor strategis.

Implementasi UU Air dan Penguasaan Negara atas SDA

Salah satu dasar yang sering dikaitkan dengan pernyataan Presiden ialah prinsip konstitusi bahwa:

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Prinsip itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan menjadi landasan berbagai regulasi strategis, termasuk UU Sumber Daya Air.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya pengelolaan air kepada mekanisme pasar atau swasta tanpa kontrol kuat pemerintah.

Karena itu, pemerintahan Prabowo diperkirakan akan memperkuat:

1. Peran BUMN strategis.

2. Hilirisasi SDA.

3. Pengawasan izin tambang dan perkebunan.

4. Pengendalian air dan energi.

5. Penataan distribusi keuntungan SDA ke rakyat.

Apakah Indonesia Akan Kembali ke Sentralisasi?

Pernyataan Presiden Prabowo juga memunculkan perdebatan soal arah hubungan pusat dan daerah.

Sejumlah pengamat menilai penguatan kontrol negara terhadap SDA berpotensi mengarah pada model sentralisasi baru, terutama jika pemerintah pusat mengambil alih kewenangan strategis yang selama era reformasi diberikan kepada daerah melalui otonomi daerah.

Dalam praktiknya, tren itu sebenarnya sudah mulai terlihat sejak beberapa tahun terakhir, antara lain:

– Perizinan tambang banyak ditarik ke pusat.

– Pengawasan kehutanan diperkuat pemerintah pusat.

– Kebijakan hilirisasi dikendalikan nasional.

– Penataan tata ruang strategis diputuskan pusat.

Namun pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan SDA lebih tertib dan tidak melahirkan “raja-raja kecil” di daerah.

Otonomi Daerah Belum Berakhir

Meski demikian, banyak kalangan menilai penguatan negara atas SDA tidak otomatis berarti otonomi daerah berakhir.

Daerah tetap memiliki fungsi penting dalam:

– Pengawasan sosial.

– Pelayanan publik.

– Pembangunan infrastruktur lokal.

– Pengelolaan lingkungan hidup.

Distribusi manfaat ekonomi daerah
Yang berubah adalah sektor-sektor strategis dengan nilai ekonomi besar cenderung kembali dikendalikan pusat demi efisiensi, investasi nasional, dan pengamanan aset negara.

Tantangan Pemerintahan Presiden Prabowo

Kebijakan menghentikan kebocoran negara tentu menghadapi tantangan besar, antara lain:

1. Konflik Kepentingan
Penataan ulang pengelolaan SDA berpotensi berbenturan dengan kepentingan bisnis besar dan elite lokal.

2. Transparansi
Publik menuntut agar sentralisasi pengawasan juga dibarengi transparansi dan akuntabilitas.

3. Keadilan Daerah Penghasil
Daerah kaya SDA meminta pembagian hasil yang adil dan pembangunan nyata.

4. Lingkungan Hidup
Eksploitasi SDA harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Arah Kebijakan Nasional

Pidato-pidato Presiden Prabowo memperlihatkan satu benang merah kuat, negara ingin kembali menjadi aktor utama dalam pengelolaan kekayaan nasional.

Jika diterjemahkan dalam kebijakan konkret, arah tersebut kemungkinan meliputi:

-Penguatan BUMN strategis.

– Pengetatan izin SDA.

– Hilirisasi besar-besaran

– Efisiensi APBN.

– Pemberantasan mafia ekspor – impor dan mafia tambang.

– Penguatan ketahanan pangan, air, dan energi.

Pemerintah menilai langkah itu diperlukan agar kekayaan Indonesia tidak terus “bocor” keluar, melainkan kembali menjadi sumber kesejahteraan rakyat.

Namun di sisi lain, publik juga akan mengawasi agar penguatan peran negara tidak berubah menjadi sentralisasi berlebihan yang mengurangi semangat reformasi dan partisipasi daerah.

Sumber – (BPMI Setpres) Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *