DJITUBERITA, JAKARTA – Skandal dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Tak hanya mengusut dugaan suap proyek dan praktik jual beli jabatan, lembaga antirasuah kini mulai menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan dua sprindik baru tersebut diterbitkan pada akhir April 2026 dan masih bersifat umum.
“Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka. Selain itu juga diterbitkan Sprindik TPPU sebagai pengembangan perkara Ponorogo,” kata Budi, Rabu (20/5/2026).
Penerbitan sprindik TPPU itu dinilai mempertegas langkah KPK yang tidak hanya memburu pelaku korupsi, tetapi juga menelusuri aset dan dugaan penyamaran uang hasil tindak pidana.
Dalam penggeledahan di rumah Sugiri di Desa Bajang, Ponorogo, Selasa, 19 Mei 2026, penyidik menyita empat unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo guna mencari dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik menemukan dan menyita dokumen, surat, serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budi.
Kasus ini sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Dalam perkara itu, Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta rekanan proyek Sucipto.
KPK menduga terjadi praktik suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD Ponorogo. Yunus disebut beberapa kali menyerahkan uang kepada Sugiri melalui pihak terdekat bupati, masing-masing sebesar Rp400 juta, Rp325 juta, dan Rp500 juta.
Selain dugaan suap jabatan, Sugiri juga diduga menerima fee proyek rumah sakit senilai Rp1,4 miliar dari rekanan. Penyidik turut menemukan dugaan gratifikasi lain bernilai ratusan juta rupiah yang mengalir sepanjang periode 2023 hingga 2025.
Masuknya pasal TPPU dalam pengembangan perkara ini diperkirakan akan memperluas penyidikan, termasuk penelusuran rekening, aset bergerak, hingga transaksi keuangan mencurigakan yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.(red)















