Palembang, Djituberita.com- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatanl Kejati Sumsel melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan periode 2018–2022.
Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel. Lokasi penyitaan berada di batching plant PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Adapun aset yang disita, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026, meliputi:
8 unit kendaraan roda empat jenis truck mixer

5 unit kendaraan roda empat jenis dump truk

1 unit alat berat excavator

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan di lapangan.
Selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Rabu, 29 April 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap dugaan praktik korupsi dalam distribusi semen oleh PT KMM yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.















