Jakarta – Drama lama yang sempat ngendon di laci akhirnya naik panggung lagi. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (22/4/2026), duel dua nama besar Hary Tanoesoedibjo vs Mohammad Jusuf Hamka berujung satu kata: bayar!
Majelis hakim memutus PT MNC Asia Holding Tbk harus merogoh kocek dalam-dalam: US$28 juta (sekitar Rp484 miliar) plus bunga 6% per tahun sejak 2002. Ibarat cicilan yang ditunda dua dekade, bunganya sudah seperti bola salju makin lama, makin bikin meringis.
Perkara ini bukan kisah baru. Ini film lawas yang diputar ulang: sengketa transaksi surat berharga antara kubu MNC dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Bedanya, kali ini ending-nya lebih jelas dan cukup menyakitkan bagi pihak yang kalah.
Di luar ruang sidang, suasana lebih mirip final tinju kelas berat: satu kubu terlihat lega, kubu lain menahan pukulan telak. Netizen? Sudah pasti jadi komentator dadakan. “Ini bukan sekadar putusan, ini throwback paling mahal,” tulis salah satu warganet di paltform X.
Yang bikin cerita ini makin renyah, bunga 6% sejak 2002 itu seperti mesin waktu finansial. Jika dihitung kasar, nilai kewajiban bisa membengkak jauh dari angka pokok. Bahasa sederhananya: bukan cuma kalah, tapi juga harus bayar “biaya nostalgia”.
Sumber di pengadilan menyebut, perkara lama ini kembali mencuat karena proses hukum panjang dan berliku akhirnya mencapai titik terang. Ibarat serial panjang, episode ini jadi klimaks yang ditunggu-tunggu.
Apakah ini akhir cerita? Belum tentu. Dalam dunia hukum, selalu ada bab lanjutan: banding, kasasi, atau bahkan plot twist baru. Tapi untuk sementara, papan skor menunjukkan: CMNP unggul telak melawan MNC plus harus berbenah.
Penutup yang sedikit nakal:
Di negeri +62, kadang yang lama bukan berarti usang bisa jadi… tagihan yang belum lunas. (red)















