Jakarta – Hakim Guntur Hamzah menyoroti rasionalitas penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis MBG dalam sektor pendidikan pada APBN 2026. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Menurut Guntur, program MBG yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto memiliki keterkaitan kuat dengan sektor kesehatan dan perlindungan sosial. Karena itu, penempatannya dalam pos anggaran pendidikan dinilai perlu dasar argumentasi yang jelas.
“Program pemenuhan gizi tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan dan bantuan sosial,” ujar Guntur dalam persidangan, Selasa (14/4).
Ia mempertanyakan apakah sejak awal pemerintah memang merancang MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan, atau terdapat alternatif penempatan pada kementerian lain seperti Kementerian Sosial maupun Kementerian Kesehatan.
Dalam pembahasan perkara uji materi Undang-Undang APBN 2026, Guntur menegaskan bahwa isu yang dipersoalkan para pemohon bukan pada keberadaan program MBG, melainkan pada struktur penganggarannya.
Kejelasan ini penting agar publik memahami logika kebijakan fiskal pemerintah,”tambah Guntur
Berdasarkan data yang disampaikan dalam persidangan, alokasi MBG dalam anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp223,6 triliun dari total Rp769,1 triliun pada 2026. Dengan porsi mendekati 30 persen, angka tersebut dinilai cukup besar sehingga memerlukan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat.
Mahkamah Konstitusi saat ini tengah memeriksa tiga perkara terkait konstitusionalitas anggaran pendidikan dalam APBN 2026, yakni perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Permohonan pertama diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah warga negara yang menilai penggabungan anggaran MBG ke dalam pendidikan berpotensi mengurangi pembiayaan fungsi inti pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan infrastruktur.
Permohonan kedua diajukan oleh seorang akademisi yang menyoroti belum optimalnya jaminan kesejahteraan dosen dalam struktur pembiayaan pendidikan. Sementara permohonan ketiga berasal dari guru honorer yang menilai perhitungan anggaran pendidikan 20 persen menjadi tidak murni karena memasukkan komponen MBG.
Para pemohon berpendapat, apabila anggaran MBG dipisahkan, maka porsi anggaran pendidikan berpotensi turun di bawah amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR, serta pendalaman dalil para pemohon.
Berdasarkan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, proses akan berlanjut pada penyampaian kesimpulan para pihak sebelum memasuki rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan.
Putusan perkara nantinya akan dibacakan setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, dengan mempertimbangkan aspek konstitusionalitas, kepastian hukum, serta dampaknya terhadap kebijakan publik, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Sementara itu, para penggugat menegaskan bahwa keberatan mereka bukan pada program MBG, melainkan pada penempatannya dalam komponen anggaran pendidikan. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan pemenuhan amanat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Konstitusi, pendalaman perkara ini juga akan menyoroti keterkaitan MBG sebagai program lintas sektor yang menyentuh aspek pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial sekaligus. Kejelasan posisi anggaran tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi arah pembangunan sumber daya manusia.
Dengan demikian, sidang lanjutan ini akan menjadi krusial dalam menentukan kejelasan posisi program MBG dalam struktur APBN, sekaligus memberikan kepastian hukum atas batasan anggaran pendidikan sesuai mandat konstitusi.(rilis)















