Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaInvestigatif

Truk Timah 10 Ton Digagalkan, Oknum APH Polda Babel Ikut Terseret

×

Truk Timah 10 Ton Digagalkan, Oknum APH Polda Babel Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
Aparat Polresta Pangkalpinang mengamankan truk bermuatan sekitar 10 ton timah balok yang disamarkan dengan kardus di kawasan Jalan Kampak, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, (2/4/2026).Foto- Tim

Pangkalpinang – Praktik penyelundupan timah ilegal kembali mencuat ke permukaan dan menampar wajah penegakan hukum di Bangka Belitung. Aparat Polresta Pangkalpinang menggagalkan pengiriman sekitar 10 ton timah batangan (ingot) yang disamarkan dengan tumpukan kardus di atas bak truk, pada Rabu, 2 April 2026.

Truk bernomor polisi A 9597 B itu diamankan di kawasan Jalan Kampak, Kecamatan Gerunggang salah satu jalur yang kerap disebut sebagai lintasan distribusi timah ilegal menuju luar Pulau Bangka.

Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif: menutup muatan timah dengan limbah kardus untuk mengelabui petugas. Namun dari hasil pemeriksaan awal, aparat menemukan muatan utama berupa timah balok dalam jumlah besar yang diduga hendak dikirim ke luar daerah, terutama menuju Jakarta.

Pola Lama, Jaringan Lama

Hasil penelusuran tim investigasi awak media mengindikasikan bahwa metode penyamaran ini bukan praktik baru. Para pelaku diduga telah lama menggunakan berbagai kamuflase untuk meloloskan pengiriman timah ilegal dari Bangka wilayah yang dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia.

Jaringan distribusi disebut bekerja rapi: dari penambangan ilegal, pengolahan, hingga pengiriman ke luar pulau melalui jalur darat dan laut.

Namun, pengungkapan kasus ini membuka lapisan yang lebih dalam.
Nama Oknum Aparat Mencuat
Sejumlah sumber yang mengetahui pola distribusi timah ilegal di Bangka menyebut adanya keterlibatan seorang oknum aparat penegak hukum di lingkungan Polda Bangka Belitung, berinisial BXXXKI.
Sumber tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut sosok itu bukan pemain baru.

“Dia sudah lama bermain di lingkaran ini. Jaringannya kuat, bahkan sampai ke luar daerah,” ujar sumber tersebut kepada tim investigasi.

Informasi yang dihimpun juga mengarah pada dugaan kepemilikan sejumlah aset oleh oknum tersebut, termasuk usaha warung kopi di kawasan Jalan Kampak—lokasi yang beririsan dengan titik penangkapan serta rumah di Jakarta.

Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut.

Pertanyaan Publik: Siapa yang Dilindungi?

Munculnya nama oknum aparat dalam pusaran kasus ini memicu kecurigaan publik: apakah praktik penyelundupan timah ilegal ini berdiri sendiri, atau justru dilindungi oleh jaringan yang lebih besar dan terstruktur?

Selama ini, penindakan kasus serupa kerap berhenti di level sopir atau pelaku lapangan. Sementara aktor intelektual dan pemodal utama jarang tersentuh proses hukum.

Kondisi tersebut memunculkan istilah “tumbal” dalam setiap pengungkapan kasus di mana pelaku kecil dikorbankan, sementara jaringan besar tetap beroperasi.

Ujian Komitmen Penegakan Hukum

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Di sisi lain, muncul spekulasi bahwa penanganan perkara ini berpotensi diambil alih oleh Polda Bangka Belitung, mengingat nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Komitmen pemberantasan tambang ilegal sebelumnya telah ditegaskan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal, termasuk jika melibatkan oknum internal.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi institusi kepolisian: apakah komitmen tersebut akan ditegakkan hingga ke akar, atau kembali berhenti di permukaan.

Publik Bangka Belitung menanti langkah konkret dan transparan. Pengusutan yang menyentuh aktor utama dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai mafia timah yang selama ini disebut-sebut sulit disentuh.

Tanpa itu, pengungkapan demi pengungkapan dikhawatirkan hanya menjadi siklus rutin—menggugurkan kewajiban, tanpa benar-benar menyelesaikan persoalan.

Penutup (Standar UU Pers / Hak Jawab):

Sebagai bentuk keberimbangan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *