Bangka – Bupati Bangka, Fery Insani, menegaskan larangan keras terhadap seluruh aktivitas penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, baik yang berstatus legal maupun ilegal.
Sikap tegas ini diambil menyusul kerusakan lahan desa akibat maraknya aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Pernyataan tersebut disampaikan Fery saat menghadiri silaturahmi bersama warga di Masjid Al-Ittihad, Desa Jade Bahrin, Senin malam (30/3/2026).
Kegiatan ini juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kapolres Bangka Dedy Dwitiya Putra, Ketua DPRD Bangka Jumadi, Dandim 0413/Bangka, Kepala BP DAS Babel, serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat setempat.
Fery menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bangka sebelumnya telah mengusulkan wilayah izin pertambangan rakyat (IPR) seluas sekitar 9.000 hektare di Desa Jade Bahrin. Namun, setelah melalui proses verifikasi, luas yang disetujui hanya sekitar 4.000 hektare.
“Usulan 9.000 hektare itu termasuk kawasan DAS. Karena itu, kami minta masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan terlebih dahulu, sampai izin resmi dari Kementerian ESDM keluar,” kata Fery.
Ia menegaskan, meskipun terdapat ponton atau alat tambang yang sudah berada di lokasi, aktivitas di kawasan DAS tetap tidak diperbolehkan dalam kondisi apa pun.
“Kalau masih ada ponton yang terparkir, jangan bekerja di DAS. Itu tidak diperbolehkan, baik secara legal maupun ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Dedy Dwitiya Putra menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah penertiban dengan memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Kami akan melakukan penertiban dan memberikan peringatan. Jika setelah itu masih ditemukan aktivitas penambangan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Dedy.
Di sisi lain, Kepala Desa Jade Bahrin, Asari, menyampaikan apresiasi atas kehadiran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang turun langsung ke tengah masyarakat.
Ia menegaskan. langkah ini penting untuk menyelamatkan aset desa yang luasnya mencapai sekitar 9.000 hektare.
“Kami hanya ingin menyelamatkan lahan desa sebagai aset. Wilayah itu yang kami usulkan sebagai WIPR, termasuk kawasan DAS. Setelah diverifikasi, yang disetujui sekitar 4.000 hektare,” ujar Asari.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat menahan diri dan mematuhi aturan hingga kejelasan izin pertambangan rakyat diterbitkan, guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus kepastian hukum bagi aktivitas tambang di wilayah tersebut.















