Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Kasus UU ITE, Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas

×

Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Kasus UU ITE, Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Sidang vonis bebas kasus UU ITE aktivis Delpedro Marhaen dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Foto: Istimewa

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (6/3/2026), hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak mampu dibuktikan di persidangan.
Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” ujar Harika saat membacakan amar putusan.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Muzaffar Salim selaku staf Lokataru, Syahdan Husein sebagai admin akun Instagram @gejayanmemanggil, serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau.

Majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan adanya manipulasi informasi maupun tindakan penghasutan melalui unggahan media sosial para terdakwa.

Menurut hakim, konten yang diunggah para terdakwa berkaitan dengan peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang saat itu ramai diperbincangkan di ruang publik.

Penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta dalam unggahan tersebut,” jelas hakim dalam pertimbangannya.

Majelis juga menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat secara langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi pada Agustus 2025.

Hakim menyebut unggahan yang dibuat pada 28 Agustus 2025 tersebut lebih tepat dipandang sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan sekaligus ekspresi kebebasan berekspresi terhadap peristiwa yang menimpa Affan.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabat mereka.

Para terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota juga diperintahkan untuk segera dibebaskan setelah putusan dibacakan di ruang sidang.

Putusan bebas ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah pasal pidana lainnya.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur penghasutan maupun penyebaran informasi yang melanggar hukum dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *