Cilegon – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah instansi pemerintah menyusul insiden kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa di wilayah operasional PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Banten.
Berdasarkan dokumen pernyataan sikap yang diterima redaksi, aksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026 mulai pukul 10.00 WIB dengan titik demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Koordinator aksi KAMAKSI, Hidayat, menyebutkan sekitar 300 peserta dari unsur aktivis akan terlibat dalam aksi tersebut. Massa aksi direncanakan membawa atribut demonstrasi berupa mobil komando, spanduk, poster, ban bekas hingga replika keranda sebagai simbol protes atas dugaan kelalaian keselamatan kerja,”ujar Joko dalam keterangan tertulis (26/2).
Aksi ini, kata dia, merupakan bentuk desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuka investigasi menyeluruh dan independen terhadap insiden yang terjadi di kawasan Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon.
Dalam pernyataan resminya, KAMAKSI mengajukan lima tuntutan utama, di antaranya pembentukan tim investigasi independen oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama aparat penegak hukum, pemanggilan dan pemeriksaan General Manager Pelindo Banten Benny Ariadi, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja di lingkungan operasional perusahaan.
Selain itu, KAMAKSI juga mendesak penghentian sementara aktivitas operasional di Pelabuhan Ciwandan hingga terdapat kepastian hukum dan hasil investigasi yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Surat pernyataan sikap tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Kepala Kepolisian RI, Komisi IX DPR RI, hingga jajaran direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyatakan aksi digelar sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan penanganan kecelakaan kerja dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















