Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Laporan Jampidsus di KPK Tak Kunjung Tuntas, Aktivis 98 Pertanyakan Komitmen Reformasi

×

Laporan Jampidsus di KPK Tak Kunjung Tuntas, Aktivis 98 Pertanyakan Komitmen Reformasi

Sebarkan artikel ini
Diskusi publik Aliansi Jaringan Aktivis 98 untuk Transformasi Indonesia mengangkat tema “Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Jakarta – Hampir tiga dekade setelah Reformasi 1998, isu penegakan hukum kembali menjadi sorotan. Aliansi Jaringan Aktivis 98 untuk Transformasi Indonesia menyoroti mandeknya laporan masyarakat terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022.

Isu tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk “Reformasi 98, Transformasi Indonesia” dengan subtema “Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Diskusi ini dihadiri aktivis 98, akademisi, dan pegiat masyarakat sipil.
Mochamad Praswad Nugraha menjelaskan bahwa laporan masyarakat terhadap Jampidsus hingga kini masih berada pada tahap pengaduan masyarakat (dumas).

“Laporan itu berasal dari berbagai elemen masyarakat dan masih dalam proses verifikasi serta pengumpulan bahan keterangan,” ujar Praswad.

Ia menyebut, KPK melakukan verifikasi karena laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang nilainya di atas Rp1 miliar serta melibatkan penyelenggara negara. “Posisinya masih dumas,” katanya menegaskan.

Praswad juga mengingatkan bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki batas kewenangan. “Tidak mungkin satu lembaga membuka dapur internalnya kepada lembaga lain. KPK tidak akan membuka dapurnya ke Kejaksaan, begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

Sementara itu, Dhona Alfurqon menilai respons Kejaksaan Agung justru memicu pertanyaan publik. Ia mengungkapkan bahwa setelah laporan terhadap Jampidsus masuk ke KPK, Kejaksaan Agung sempat menyatakan tengah fokus memberantas korupsi dan meminta agar tidak diganggu.

“Pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” kata Dhona.

Dhona juga menyinggung pembukaan blokir rekening dalam perkara Jiwasraya. “Yang dibuka blokirnya itu puluhan miliar rupiah, tapi ke mana aliran dananya tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut memperkuat tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Terkait kewenangan Presiden, Dhona menyebut secara konstitusional Presiden dapat menonaktifkan pejabat yang dilaporkan masyarakat. Namun, ia mempertanyakan efektivitas langkah tersebut. “Yang paling penting, masyarakat sipil tidak boleh berhenti mengawasi kekuasaan,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Mohammad Aliardo. Ia menegaskan bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi pemberantasan korupsi. “Kalau bicara pemberantasan korupsi, panglimanya adalah Presiden. Maka pembenahan harus dimulai dari perilaku aparatur negara,” ujar Aliardo.

Aliardo juga menyoroti menguatnya fenomena “no viral, no justice”. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui perkembangan laporan terhadap Jampidsus, namun minimnya keterbukaan justru melahirkan sikap apatis publik. “Kepercayaan masyarakat bisa runtuh jika proses hukum tertutup,” katanya.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan istilah “serakahnomics” yang pernah disampaikan Presiden sebagai peringatan bagi aparatur negara. “Itu ekspektasi Presiden agar Kejaksaan benar-benar serius memberantas korupsi,” ujarnya.

Namun, Aliardo menilai kepercayaan publik terhadap Kejaksaan menghadapi ujian ketika laporan masyarakat justru menyasar Jampidsus. “Ketika Jampidsus dilaporkan, pedang keadilan Kejaksaan terlihat tumpul,” katanya.

Ia mendorong pembenahan internal Kejaksaan melalui transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat. “Kejaksaan harus diawasi dan perlu reorganisasi untuk menyingkirkan oknum yang terindikasi kotor,” ujar Aliardo.

Diskusi yang dipandu oleh Fiesta Andrianto itu menegaskan kembali pentingnya menjaga semangat Reformasi 1998. Aliansi Aktivis 98 berharap penegakan hukum dijalankan secara konsisten, transparan, dan bebas dari kepentingan politik. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *