Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jaksa gadungan yang diduga menipu sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemda OKI) dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian kasus korupsi.



Dua tersangka masing-masing berinisial BA, seorang PNS aktif di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, seorang warga sipil. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025.

Dalam keterangan pers,Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu BA dan EF,” ujar Vanny dalam rilis resminya di Palembang, Selasa (7/10/2025).
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan BA dan EF di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung. Keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa BA bukan jaksa, melainkan PNS golongan III/D dari Kabupaten Way Kanan. Namun, ia mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi, untuk memperdaya sejumlah pejabat daerah yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Modus dan Pasal yang Dilanggar
BA bersama EF diduga menawarkan “bantuan penyelesaian” kasus korupsi kepada pejabat Pemda OKI, dengan imbalan tertentu. Aksi keduanya dinilai merugikan citra institusi Kejaksaan serta menyesatkan masyarakat.
Atas perbuatannya, BA dan EF dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, lima orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap jaringan dan aliran uang dalam kasus ini.
Kejati Sumsel Tegaskan Tak Ada Toleransi!
Kejati Sumsel menegaskan akan menindak tegas siapapun yang menggunakan nama institusi Kejaksaan untuk melakukan tindak pidana.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengaku jaksa atau pejabat Kejaksaan tanpa bukti resmi,” tegas Vanny.
(Rilis Humas – Kejati Sumsel)















