Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, periode 2016–2018, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini berawal dari kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Mitra Bangun Guna Serah (MB) yang bertujuan untuk pengelolaan dan pemanfaatan tanah milik daerah. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan menemukan kerugian negara sebesar Rp 137.722.947.614,40.
Dalam tahap penyerahan ini, Kejaksaan menahan empat tersangka:
– Alex Noerdin, Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
– Harnojoyo, Mantan Walikota Palembang.
– Edi Hermawan, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
– Rudi Yulianto, Kepala Cabang PT MB.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 2 Oktober 2025 hingga 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I A Palembang.
Sementara itu, Arifin Tanjung, Direktur PT MB, telah dilakukan pencekalan sejak 2 Juli 2025 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 dengan nomor TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.
Setelah Tahap II, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palembang. JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan pihaknya siap memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar, tergantung putusan pengadilan, karena perbuatan mereka merugikan keuangan negara.















