PANGKALPINANG, DJITUBERITA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPC APDESI Bangka Selatan dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berlangsung pada Senin (28/7/2025) pukul 14.00 WIB di Gedung DPRD Babel,
Pangkalpinang. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang diajukan DPC APDESI Babel terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan Hak Atas Tanah.
Dalam forum tersebut, puluhan kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Bangka Selatan hadir mengenakan seragam dinas lengkap dan menyampaikan langsung aspirasi mereka.
Isu utama yang disorot adalah masuknya sejumlah wilayah desa dalam kawasan hutan, yang dinilai menghambat program pembangunan dan pengelolaan aset desa secara legal.
Ketua DPC APDESI Bangka Selatan, Muklis Insan, S.ST, menyampaikan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk protes, melainkan sebagai ikhtiar mencari solusi bersama agar regulasi nasional tidak mematikan potensi pembangunan desa.
“Banyak desa di Bangka Selatan yang sudah berkembang sebelum ada penetapan kawasan hutan. Namun, kini justru masuk dalam peta kehutanan, padahal wilayahnya sudah jadi pemukiman dan lahan produktif masyarakat,” ujarnya saat memberikan pernyataan dalam forum tersebut.
DPC APDESI Bangka Selatan berharap melalui dialog ini, DPRD Babel dapat mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat desa, sekaligus menjadi penghubung aspirasi ke kementerian terkait di pusat.(*)















