Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka

Pj Bupati Bangka Gandeng Kejari: Cegah Korupsi dan Perkuat Etika Hukum

×

Pj Bupati Bangka Gandeng Kejari: Cegah Korupsi dan Perkuat Etika Hukum

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Bangka dan Kejari Bangka tandatangani nota kesepakatan hukum. (Foto/Diskominfotik Bangka)

BANGKA, DJITUBERITA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Jantani Ali, S.T., menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan edukasi hukum bagi seluruh jajaran pemerintahan.Acara berlangsung (1/6/2025), bertempat di OR Setda Bangka.

Pernyataan ini disampaikan Jantani saat menghadiri penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Bangka dan Kejari Bangka terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Jadikan Kejari sebagai tempat berkonsultasi terkait tugas-tugas pemerintahan. Semoga langkah ini bisa mencegah tindak korupsi di lingkungan Pemkab Bangka,” tegas Jantani dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mempedomani aturan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan beretika hukum.

“Segala kebijakan harus berpijak pada etika hukum. Ini demi pemerataan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Langkah strategis ini juga ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara perangkat daerah dengan Kejaksaan Negeri Bangka, sebagai bentuk konkret pencegahan masalah hukum sejak dini dalam penyelenggaraan program-program pemerintah.

Pj. Bupati Jantani turut memberikan apresiasi kepada Kejari Bangka atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.

“Kami berterima kasih kepada Kejari Bangka yang terus membersamai Pemkab Bangka dalam menjaga penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum,” tutupnya.(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *