Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Daerah

Penguatan Peran BPD, Pemkab Bangka Dorong Tata Kelola Desa yang Akuntabel

227
×

Penguatan Peran BPD, Pemkab Bangka Dorong Tata Kelola Desa yang Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Penguatan Peran BPD Kabupaten Bangka dalam tata kelola desa digelar di Hotel Novila, Rabu (7/10/2026).

DJITUBERITA,BANGKA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bangka menggelar kegiatan Penguatan Peran BPD dalam Tata Kelola Desa yang Demokratis, Akuntabel dan Selaras dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa di Hotel Novila, Kabupaten Bangka.

Kegiatan yang diikuti 97 peserta dari 62 desa se-Kabupaten Bangka tersebut menggunakan sumber pembiayaan dari APBDes Tahun Anggaran 2026 masing-masing desa.

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, antara lain dari Kejaksaan Negeri Bangka, Polres Bangka, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bangka, Inspektorat Kabupaten Bangka, serta Dinas Pemdes Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua BPD Kabupaten Bangka, Susantri, mengatakan kegiatan tersebut menjadi wadah bagi anggota BPD untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.

Menurutnya, BPD memiliki peran penting sebagai unsur yang menjalankan fungsi pengawasan di tingkat desa.

Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas tersebut.

“Kita berkumpul tidak lain untuk belajar bersama, melakukan hal-hal yang perlu kita lakukan sebagai BPD, sebagai pelaku pengawasan di tingkat desa,” ujar Susantri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Hariyadi memberikan apresiasi terhadap inisiatif BPD yang menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas tersebut.

Hariyadi menilai kegiatan itu relevan dengan perhatian Pemerintah Kabupaten Bangka terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk keuangan desa, agar dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, posisi BPD sangat strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai koridor regulasi.
“Saya mengapresiasi teman-teman BPD.

Peran BPD ini sangat vital, sama seperti peran legislatif di kabupaten. BPD adalah mitra kepala desa, sekaligus pengawas penggunaan APBDes. Kalau BPD-nya kuat, paham aturan, desa pasti akuntabel,” ujar Hariyadi.

Hariyadi mengatakan Pemkab Bangka melalui Dinas Pemdes dan Inspektorat akan terus membangun sinergi bersama BPD dan kepala desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Menurutnya, penerapan PP Nomor 16 Tahun 2026 perlu dipahami bersama oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemahaman regulasi dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun pengelolaan keuangan desa.

“PP No. 16 Tahun 2026 ini harus kita pahami bersama. Jangan sampai ada desa yang salah dalam tata kelola karena tidak paham regulasi. Makanya kehadiran Kejari dan Polres sebagai narasumber ini penting, untuk pencegahan, bukan penindakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan peningkatan kapasitas tetap dilaksanakan secara terukur, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hariyadi menekankan, anggaran desa pada prinsipnya merupakan sumber daya publik yang harus diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kemaslahatan masyarakat desa.

“Gunakan APBDes dengan terstruktur dan akuntabel. Tugas kita bersama menjaga dana masyarakat agar cukup untuk membangun desa,” tutupnya.

Penguatan kapasitas BPD tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola desa yang tidak hanya demokratis, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang semakin kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *