JAKARTA, DJITUBERITA.COM – Kritik tajam Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak kepada warga negara asing asal Tiongkok, Yu Hao (YH), dinilai sarat kepentingan politis.
Bahkan, Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi), Joko Priyoski, menyebutnya berpotensi sebagai bentuk intervensi pesanan dari sesama WNA, Liu Xiadong, yang diketahui berseteru bisnis dengan YH di Ketapang.
“Masak seorang anggota DPR tidak paham peta konflik antara dua perusahaan tambang asing di Kalimantan Barat? Jangan-jangan ini ada peran Liu Xiadong di balik layar,” sindir Joko dalam keterangannya kepada media, Selasa (8/4/2025).
Joko juga mengungkap adanya dugaan bahwa Liu Xiadong menjadi aktor di balik demo mahasiswa yang mengenakan kaos bertuliskan PT Bukit Belawan Tujuh, menyerang integritas hakim di MA dan Badan Pengawas MA tahun ini.
“Kalau memang terbukti, ini sangat berbahaya. KAMAKSI mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa sikap dan pernyataan Alifudin yang kami nilai tak etis dan tidak berdasar,” tegasnya.
Putusan Bebas Bukan untuk Dipolitisasi
Joko, yang juga pengamat hukum lingkungan dan Koordinator Nasional KEA ’98 (Kaukus Eksponen Aktivis ’98), menegaskan bahwa putusan bebas di tingkat banding adalah bagian sah dari sistem peradilan. Ia menyayangkan adanya tuduhan sepihak terhadap hakim tanpa melihat pertimbangan hukum yang lengkap.
“Kalau ingin objektif, jangan hanya pakai angka kerugian negara versi penyidik. Hakim banding itu tidak bisa ditekan, apalagi oleh opini politik,” ujarnya.
Menurutnya, pengadilan adalah satu-satunya institusi yang berhak menilai dan memutus perkara berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan asumsi publik atau tekanan politik.
Kerugian Negara Harus Terbukti, Bukan Sekadar Klaim
Menanggapi narasi kerugian negara sebesar Rp 1,02 triliun yang ramai disebut-sebut sebagai dasar vonis terhadap YH, Joko menyebutnya sebagai klaim sepihak yang belum teruji secara forensik hukum.
“Penambangan ilegal itu harus dibuktikan dulu. Apakah benar YH menambang tanpa izin? Apakah betul negara mengalami kerugian langsung? Semua itu belum tentu benar kalau belum diuji di pengadilan,” tegasnya.
Ia mencontohkan bahwa dalam banyak kasus sebelumnya, tudingan kerugian negara kerap tidak terbukti setelah melalui proses hukum yang adil.
Framing Politik yang Menyesatkan
Pernyataan Alifudin yang menyebut “putusan ini mencederai masyarakat” juga disorot tajam oleh Joko. Ia menyebutnya sebagai framing politik yang dangkal dan berbahaya.
“Apakah semua masyarakat benar-benar merasa dirugikan? Apa Alifudin sudah baca isi putusan? Jangan membuat generalisasi tanpa dasar,” katanya.
Joko menegaskan bahwa legislator seharusnya memberi contoh penghormatan terhadap proses hukum, bukan justru menggiring opini publik dengan narasi emosional.
Jalur Kasasi, Bukan Gaduh di Publik
Sebagai penutup, KAMAKSI menyarankan pihak-pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak untuk menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, bukan menciptakan kegaduhan politik.
“Kita ini negara hukum. Kalau memang ada indikasi penyimpangan, buktikan di kasasi. Jangan main tuding seenaknya,” pungkas Joko.
Jika Anda ingin artikel ini dilengkapi dengan infografis atau timeline kasus, saya bisa bantu buatkan juga. Mau dilanjut ke situ?















