Penulis: Suwanto Kahir, S.H., M.H. (Ketua PEKA Bangka Belitung)
Pangkalpinang,Djituberita.com – Penting bagi masyarakat memahami bahwa pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berarti seseorang bersalah. Dalam hukum pidana, pemanggilan memiliki peran penting dalam proses pembuktian suatu peristiwa hukum.
Suwanto Kahir, Ketua PEKA Babel, menjelaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara pemanggilan sebagai saksi dan penangkapan tersangka. Pemanggilan saksi adalah bagian dari prosedur hukum untuk menggali fakta yang diperlukan, bukan indikasi keterlibatan dalam kejahatan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses pemanggilan dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Tujuannya adalah mengungkap kebenaran dengan mengumpulkan bukti, salah satunya melalui keterangan saksi.
Pasal 184 KUHAP mengatur bahwa keterangan saksi merupakan bukti penting dalam hukum pidana. Suwanto menegaskan bahwa seorang saksi hanya memberikan keterangan berdasarkan apa yang dia lihat, dengar, atau alami, dan tidak berarti terlibat langsung dalam tindak pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas cakupan saksi, termasuk mereka yang memiliki informasi relevan, meski tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa pidana.
Pemanggilan saksi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum, dan harus dilakukan dengan menghormati prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh menilai negatif pemanggilan saksi, melainkan melihatnya sebagai bagian dari proses mencari kebenaran.
Suwanto Kahir juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Hukum pidana, yang erat kaitannya dengan hak asasi manusia, bertujuan melindungi masyarakat dan memastikan keadilan yang seadil-adilnya.
Pemanggilan dalam hukum pidana adalah proses yang sah untuk menemukan kebenaran dan memastikan keadilan, bukan sebagai indikasi kesalahan seseorang.(Red/*)















