Jakarta – Pemerintah pusat mulai menghadapi dampak serius dari kebijakan penghapusan tenaga honorer di daerah. Sedikitnya 78 pemerintah daerah, terdiri dari kabupaten, kota, dan provinsi, kini mengalami kesulitan membayar gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK paruh waktu.
Kondisi tersebut diungkap langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang menyebut banyak daerah mulai mengajukan permohonan relaksasi pembiayaan kepada pemerintah pusat.
“Nah sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan,” kata Abdul Mu’ti di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Rabu (6/5/2026).
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penghapusan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintah. Kebijakan itu kemudian melahirkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi bagi guru non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Namun di lapangan, banyak pemerintah daerah ternyata belum siap secara fiskal.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengungkapkan hingga kini sudah ada 78 daerah yang mendapat persetujuan relaksasi pembiayaan.
“Yang sudah disetujui ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi,” ujarnya.
Meski demikian, Kemendikdasmen belum membuka daftar resmi 78 daerah tersebut ke publik.
Sejumlah faktor disebut menjadi pemicu banyak daerah kewalahan membayar guru PPPK paruh waktu, antara lain:
1. APBD Daerah Terbatas
Sebagian besar daerah, terutama kabupaten dengan kapasitas fiskal rendah, mengalami tekanan belanja pegawai yang terus meningkat. Setelah ribuan honorer dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, beban gaji otomatis membengkak.
2. Pendapatan Daerah Menurun
Banyak daerah masih bergantung pada transfer pusat. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak cukup kuat menopang tambahan beban pegawai.
3. Belanja Pegawai Sudah Membengkak
Di sejumlah daerah, porsi belanja pegawai sudah mendominasi APBD sehingga ruang fiskal untuk pembangunan dan layanan publik makin sempit.
4. Pengangkatan PPPK Tidak Sepenuhnya Diikuti Kesiapan Anggaran
Kebijakan penataan honorer berjalan cepat, tetapi sebagian daerah belum memiliki proyeksi anggaran jangka panjang untuk membayar PPPK hingga beberapa tahun ke depan.
5. Ketergantungan pada Dana Pusat
Banyak daerah berharap ada intervensi APBN karena merasa kebijakan penghapusan honorer merupakan keputusan pemerintah pusat.
Banyak daerah berharap ada intervensi APBN karena merasa kebijakan penghapusan honorer merupakan keputusan pemerintah pusat.
Situasi tersebut membuat Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang memberi relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membantu pembayaran honor guru PPPK paruh waktu selama tahun 2026.
Namun pemerintah menegaskan kebijakan itu hanya bersifat sementara dan tidak permanen.
“Relaksasi ini hanya berlaku satu tahun dan daerah wajib melakukan validasi data serta pemetaan ulang anggaran,” kata Gogot.
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Masih Menggantung
Di tengah persoalan anggaran daerah, status guru PPPK paruh waktu juga masih menyisakan ketidakpastian. Sesuai skema yang berlaku saat ini, masa kerja PPPK paruh waktu hanya dijamin hingga 31 Desember 2026.
Ketika ditanya soal nasib para guru setelah itu, Abdul Mu’ti mengaku pemerintah masih menyiapkan formulasi baru.
“Ya sementara kita buat keputusan sampai 31 Desember, setelah itu kita belum tahu nanti ditunggu lagi, karena kemungkinan akan ada perubahan dalam skema pengangkatan guru di tahun 2027,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru di kalangan guru non-ASN. Setelah bertahun-tahun berstatus honorer, kini mereka kembali dihadapkan pada ketidakjelasan masa depan meski sudah masuk skema PPPK paruh waktu.
Hingga kini Kemendikdasmen belum merilis secara resmi nama 78 pemerintah daerah yang memperoleh relaksasi pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu. Pemerintah hanya menyebut jumlah total daerah penerima bantuan relaksasi tanpa rincian kabupaten, kota, maupun provinsi. (tim)















