Toboali-Djituberita.com, Berdasarkan klarifikasi dari beberapa saksi yang melihat langsung terkait peristiwa kejadian perkara perselisihan tanah yang terjadi antara Mahmudin alias Mang Din (korban Diduga Penganiayaan) dan Imrozi alias Taim Kaling 03 (Diduga pelaku Penganiayaan) di Kampung Bukit Toboali pada Sabtu (6/4/24) Siang ,tidak sesuai fakta serta laporan dan berita yang beredar.
Terkait hal itu, Diduga pelaku yang tertuduh, Kaling 03 Kampung Bukit Toboali Imrozi dan ketiga saksi yakni pemilik tanah dan rumah Ibu Sendu Rahayu,Arjoni kepala RT 04.w 03 dan Sasri RT 5 RW 3 jalan Dr Wahidin Kelurahan Toboali Kota kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
“Mereka menilai apa disampaikan korban diduga Penganiayaan Mang Din tesebut sepihak dan dinilai tidak sesuai fakta sesungguhnya di TKP.
Sebagaimana di wartakan tim media Djituberita.com,langsung menanyakan terkait kronologis kejadian sebenarnya, Minggu (7/4/24) Siang.
Menurut keterangan Ibu Sendu Rahayu, pemilik tanah dan rumah yang diukur atau pematokan batas tanah miliknya, peristiwa bermula dari keinginannya untuk membuat sertifikat tanah.
Dia meminta bantuan kepada Imrozi selaku Kaling dimana “ia bertempat tinggal untuk membuat SP3T dasar guna pembuatan sertifikat tanah.
Imrozi selaku Kaling dan kedua rekannya, Arjoni dan Sasri, turut membantu dalam proses pematokan tanah,”Jelas Ibu Sendu Rahayu.
Namun, tiba-tiba korban, Mang Din muncul dan menanyakan izin mereka untuk mengukur atau mematok tanah tersebut, dan berkata siapa suruh kalian mengukur tanah tanpa seizin saya”(Mang Din-red) tidak lain adalah tetangga Ibu Sendu Rahayu.
“Melihat ada percekcokan mulut kejadian semakin memanas ,Ibu Sendu Rahayu merasa ketakutan dan langsung masuk ke dalam rumah ,mengenai kejadian selanjutnya Ibu Sendu tidak tau percis lagi,”ucapnya takut.
Saksi lainnya Arjoni mengatakan, waktu proses pematokan tanah ada di TKP, mereka bersama Kaling Imrozi dan teman Sasri ikut membantu mematok saja, sesuai keterangan surat SP3T dikarenakan kepala RT 02 Gito sedang sakit ,”kami hanya sebatas membantu mematok tanah milik Ibu Sendu Rahayu.
Ketegangan terjadi ketika Mang Din merasa tanahnya terganggu oleh proses pematokan tanah tersebut. Tanpa berpikir panjang, langsung mengambil golok dari ikat pinggang dari saksi Arjoni dan menyerang Imrozi.
Imrozi merasa nyawanya terancam dan terpaksa mendorong hingga terjatuh,disini posisi saya dan Sasri melerai cekcok terjadi secara spontan,”menurut keterangan saksi Arjoni yang hari itu baru saja mengukur tanah warga lainnya.
Arjoni dan Sasri menegaskan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan Imrozi terhadap Mahmudin alias Mang Din yang mengakibatkan luka terkelupas.
“Mereka juga membantah bahwa Mahmudin alias Mang Din telah dihantam pakai batu bata oleh Kaling Imrozi seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Mereka siap menjadi saksi di depan hukum untuk menjelaskan kronologis sebenarnya,kata Arjoni dalam perkara yang dimaksud.
Sementara itu, Kaling 03 Imrozi sendiri menegaskan bahwa dia tidak pernah menganiaya warga sendiri, apalagi sebagai seorang Kaling yang seharusnya bertindak sebagai penengah,”ujarnya.
Dia menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan dirinya dan menyebut sebagai fitnah, menjelaskan bahwa luka di tangan Mang Din adalah akibat dari penyakit di gigit binatang (menduleng-red) bukan karena penganiayaan. Itu pun keributan jadi perhatian banyak warga RT.02 RW 03 yang melihat,”sambung Imrozi pada awak media.
Untuk memperjelas kejadian ini, Imrozi dan saksi lainnya telah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat untuk memberikan keterangan lebih lanjut,”tutup dia.
Saat ini media juga akan berupaya mengkonfirmasi pihak yang diduga menjadi korban penganiayaan guna mendapatkan klarifikasi yang lebih lengkap.(**)