DJITUBERITA.COM BULA — Proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Lingkar Pulau Amarsekaru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dengan nilai kontrak Rp14.491.626.320 atau sekitar Rp14,49 miliar, mendapat sorotan aktivis Syahrul Rumau.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku, pekerjaan konstruksi dari kerikil ke lapen tersebut dilaksanakan oleh CV PP melalui kontrak Nomor 600.02/SP-TND/PPK.91/DAK PENUGASAN/PU-PR/IV/2022 tertanggal 11 April 2022.
Dalam dokumen tersebut disebutkan masa pelaksanaan awal selama 180 hari kalender dengan target selesai 7 Oktober 2022. Selanjutnya terdapat addendum kontrak yang antara lain menambah waktu pelaksanaan selama 40 hari kalender, hingga 16 November 2022.
Pekerjaan kemudian diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 05/CV.PP/BAP-MC04-MC08/VIII/2022 tertanggal 17 November 2022. BPK juga mencatat realisasi pembayaran telah mencapai 95 persen melalui tiga kali pembayaran pada 2022.
Menanggapi hal tersebut, Syahrul Rumau mendesak Polres SBT melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk sosok yang disebut Bisyong.
“Proyek ini nilainya Rp14,49 miliar dan menggunakan anggaran negara. Kami meminta Polres SBT tidak tinggal diam. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Syahrul.
Ia menilai aparat perlu memeriksa dokumen kontrak, addendum, progres fisik, pembayaran, serta kesesuaian pekerjaan di lapangan.
Syahrul menegaskan, permintaan tersebut merupakan dorongan agar proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan sebagai bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
“Prinsipnya, usut secara transparan. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV PP dan Bisyong belum memberikan klarifikasi terkait sorotan tersebut. (AR-SR)















