Artikel-Djituberita.com, Mafia tanah merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum serta ketertiban di Indonesia.
Mereka beroperasi dengan menggunakan modus operandi yang cermat dan terkadang sulit terdeteksi oleh pihak berwajib.
Yuk intip! beberapa celah modus operandi yang sering digunakan mafia tanah beraksi untuk kepentingan perut mereka sendiri:
1.Penyuapan dan Korupsi: Mafia tanah seringkali menggunakan uang suap atau korupsi untuk memuluskan proses perizinan dan penguasaan lahan. Mereka dapat menyuap pejabat pemerintah atau aparat penegak hukum dan pejabat desa untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
2.Penggunaan Surat-Surat Palsu: Mafia tanah juga sering menggunakan surat-surat palsu atau palsu untuk mengelabui pihak berwajib. Mereka dapat membuat sertifikat tanah palsu atau mengubah dokumen-dokumen lainnya untuk kepentingan mereka sendiri.
3.Pemalsuan Tanda Tangan: Mafia tanah juga bisa melakukan pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh keuntungan. Mereka bisa memalsukan tanda tangan pemilik asli tanah atau pejabat yang berwenang untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
4.Penggunaan Kekerasan: Dalam beberapa kasus, mafia tanah juga menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksa pemilik tanah untuk menjual tanah mereka dengan harga yang murah. Hal ini membuat banyak orang menjadi korban dan merasa terancam.
5.Pemalsuan Dokumen Identitas: Mafia tanah juga bisa menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk mengelabui pihak berwajib. Mereka dapat menggunakan identitas palsu atau dokumen palsu lainnya untuk mencapai tujuan mereka.
Modus operandi ini membuat mafia tanah sulit untuk ditangkap dan dihukum. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang baik antara pihak berwajib, masyarakat, dan media untuk melawan kejahatan agraria.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang modus operandi mafia tanah, diharapkan dapat mengurangi tindakan kriminal yang merugikan negara,terutama masyarakat kecil.
(Vilzar -red)