Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Tok! MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

×

Tok! MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Suasana usai sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian UU APBN 2026 mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Dok. Red/Tim

DJITUBERITA,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam skema mandatory spending anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun-tahun anggaran berikutnya.

Putusan tersebut menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus diprioritaskan bagi komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Putusan dibacakan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026), untuk perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pada Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bersifat konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, mulai penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG wajib dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Kepastian Hukum

Kuasa hukum para pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai sumber pembiayaan Program MBG.

Menurutnya, pemerintah dan DPR RI harus segera menyesuaikan struktur APBN agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemerintah dan DPR harus segera mematuhi serta menindaklanjuti putusan ini dengan mengubah struktur APBN,” ujar Daniel.

Bukan Komponen Utama Pendidikan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan Program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Mahkamah menilai anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk pembiayaan komponen inti pendidikan, antara lain peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, sistem evaluasi, serta pengembangan mutu pendidikan.

MK juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memuat norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh undang-undang. Menurut Mahkamah, batang tubuh pasal tersebut tidak mengatur penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG, sehingga penjelasannya menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu pemenuhan hak atas pendidikan.

Selain itu, Mahkamah menyoroti masih rendahnya kesejahteraan guru, keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, serta berbagai persoalan yang masih dihadapi peserta didik di berbagai daerah.

MK menegaskan negara harus memastikan terlebih dahulu terpenuhinya hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan sebelum mengalokasikan anggaran pendidikan untuk program di luar komponen utama pendidikan.

Guru Minta Putusan Segera Dilaksanakan

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengapresiasi substansi putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, ia menyayangkan pemisahan anggaran MBG baru berlaku penuh pada APBN berikutnya.

Menurut Satriwan, para guru masih menghadapi persoalan kesejahteraan, khususnya guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang hingga kini belum memperoleh penghasilan yang layak.

Sementara itu, salah satu pemohon, Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang, meminta pemerintah dan DPR RI tidak menunda pelaksanaan putusan tersebut.

Ia menilai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan seharusnya segera dilakukan agar tidak bertentangan dengan amanat konstitusi serta tidak mengorbankan pemenuhan hak atas pendidikan.

Tiga Pernyataan Sikap Koalisi

Menanggapi putusan tersebut, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menyampaikan tiga sikap.

Pertama, menyambut putusan MK yang menegaskan Program MBG bukan bagian dari komponen pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sehingga anggarannya harus dipisahkan dari mandatory spending pendidikan.

Kedua, mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyesuaikan struktur APBN dengan mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi wajib pendidikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, mengingatkan agar pengalokasian anggaran negara tetap berlandaskan prinsip konstitusi serta tidak mengurangi pemenuhan hak atas pendidikan maupun hak asasi manusia lainnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi penegasan penting mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN. Ke depan, pemerintah dan DPR dituntut menyusun skema pembiayaan Program MBG secara terpisah tanpa mengurangi amanat konstitusi bahwa sekurang-kurangnya 20 persen APBN diprioritaskan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *