DJITUBERITA,JAKARTA – SIAGA 98 menilai persoalan masa dinas dan usia pensiun perwira tinggi Polri harus ditempatkan dalam kerangka hukum, objektivitas, transparansi, serta kepentingan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, mengatakan ruang untuk perpanjangan masa dinas berdasarkan ketentuan baru mengenai Kepolisian harus diterapkan secara objektif dan tidak diskriminatif.
“Persoalan masa dinas Komjen Pol Karyoto maupun Komjen Pol Fadil Imran semestinya tidak diputuskan berdasarkan opini, spekulasi, ataupun framing berita, melainkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan resmi pejabat yang berwenang,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, SIAGA 98 mencermati adanya informasi yang menyebut Komjen Pol Karyoto dan Komjen Pol Fadil Imran akan memasuki masa pensiun pada 2026.
SIAGA 98 menilai informasi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional karena hingga saat ini, menurut Hasanuddin, belum terdapat keterangan resmi dari Mabes Polri maupun keputusan resmi institusi Polri atau pejabat yang berwenang mengenai hal tersebut.
“Terlebih lagi, apabila mekanisme perpanjangan masa dinas dimungkinkan oleh ketentuan hukum dan dapat diberikan berdasarkan usulan Kapolri serta persetujuan Presiden berdasarkan UU Polri yang baru, maka prinsip yang harus dikedepankan adalah kesetaraan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi penerapan aturan,” ujarnya.
Karyoto dan Fadil Dinilai Harus Diposisikan Setara
Dalam konteks tersebut, SIAGA 98 menilai Komjen Pol Karyoto memiliki hak yang sama untuk dipertimbangkan berdasarkan rekam jejak, kebutuhan organisasi, kepentingan institusi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hasanuddin menegaskan, pandangan tersebut tidak semata-mata menyangkut sosok Komjen Pol Karyoto.
“Prinsip yang sama harus berlaku bagi seluruh perwira tinggi Polri yang berada dalam situasi serupa, termasuk Komjen Pol Fadil Imran. Jangan sampai aturan yang sama diterapkan secara berbeda terhadap orang yang berbeda tanpa alasan hukum dan institusional yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
SIAGA 98 juga mencermati munculnya pemberitaan mengenai Komjen Pol Karyoto di tengah berkembangnya spekulasi mengenai bursa calon pengganti Kapolri.
Menurut Hasanuddin, nama Karyoto sebelumnya memang pernah muncul dalam pembahasan publik mengenai figur potensial calon Kapolri.
Karena itu, ia mengingatkan agar isu masa dinas tidak digunakan sebagai instrumen untuk membentuk opini negatif terhadap seorang perwira tinggi Polri.
“Kami menilai isu masa pensiun tidak boleh dijadikan instrumen untuk membentuk opini, melakukan character assassination maupun political framing terhadap seorang perwira tinggi Polri,” ujar Hasanuddin.
Keputusan Harus Berdasarkan Mekanisme Resmi
SIAGA 98 menegaskan bahwa apabila terdapat keputusan Komjen Pol Karyoto akan memasuki masa pensiun tanpa perpanjangan, keputusan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme dan sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila terdapat ruang hukum untuk memperpanjang masa dinas, proses tersebut juga harus dijalankan secara transparan, objektif, dan konsisten.
“SIAGA 98 menolak segala bentuk diskriminasi dalam penerapan aturan,” kata Hasanuddin.
Ia berharap Kapolri dan Presiden Republik Indonesia memastikan pelaksanaan ketentuan mengenai masa dinas dan usia pensiun anggota Polri dilakukan berdasarkan aturan hukum, kebutuhan organisasi, merit system, rekam jejak, serta kepentingan institusi.
“Bukan karena tekanan opini maupun kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin, Polri membutuhkan proses regenerasi yang sehat, terbuka, objektif, dan berbasis merit. Namun, proses regenerasi tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara menutup ruang seseorang melalui framing ataupun penerapan aturan yang tidak konsisten.
Karena itu, SIAGA 98 meminta persoalan masa dinas Komjen Pol Karyoto dan Komjen Pol Fadil Imran diselesaikan secara terukur, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada diskriminasi. Tidak boleh ada framing untuk menjegal dan tidak boleh ada keputusan yang hanya dibangun berdasarkan opini,” tegas Hasanuddin.(Red)















