Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
ArtikelBerita NasionalBerita UtamaHukum

Irjen Pol Andry Wibowo: Ketika Kartelisme Menggeser Supremasi Hukum

×

Irjen Pol Andry Wibowo: Ketika Kartelisme Menggeser Supremasi Hukum

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan pandangannya tentang kartelisme, supremasi hukum, dan pentingnya memperkuat negara hukum. Foto: Dok/Ist.

Oleh: Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si.

DJITUBERITA, JAKARTA – Di sela-sela rutinitas menjalani aktivitas kedinasan dan personal, penulis mencoba belajar tentang dunia kejahatan terorganisir yang terjadi di berbagai belahan dunia.
Apalagi pada masa kini, berbagai sumber informasi dapat diperoleh dengan mudah melalui perkembangan media informasi, komunikasi, dan telekomunikasi.

Kita dapat dengan mudah menemukan berbagai kajian dan berita tentang hasil-hasil riset yang dipublikasikan. Sebagian disusun secara formal melalui tulisan ilmiah dengan metodologi yang ketat, sementara sebagian lainnya dikemas dalam cerita yang lebih ringan dan menarik untuk disimak oleh masyarakat luas.

Dalam dunia kartel, sebagaimana terjadi di berbagai belahan dunia, selalu terdapat tokoh sentral dan wilayah kekuasaan. Kekerasan ditempatkan sebagai instrumen utama untuk menghadapi rivalitas maupun pihak-pihak yang dianggap sebagai penentang.

Kartel menciptakan ruang ketakutan, menjalankan aktivitas secara terstruktur, masif, dan terukur, serta memiliki garis perintah dalam suatu rantai komando yang berjenjang.
Di sisi lain, mereka membangun soliditas dan solidaritas antar- kartel serta menciptakan bisnis kejahatan dalam suatu ekosistem yang terbangun, seperti tempat hiburan, narkotika, dan minuman keras.

Dalam banyak kesempatan, kelompok kartel bahkan memiliki kemampuan menggunakan senjata api, senjata kimia, maupun bahan peledak layaknya institusi kepolisian dan militer.

Lebih jauh, kartel dapat membangun relasi kuat dengan hampir seluruh komponen pemerintahan, mulai dari regulator hingga operator. Pada titik tertentu, hubungan tersebut dapat berkembang menjadi ekosistem pemerintahan yang korup.

Implikasi luas dari kartelisme dalam kehidupan bernegara dan berbangsa adalah tidak berjalannya simbol-simbol kebaikan publik (public good) yang semestinya menjadi common sense dari cita-cita kemerdekaan dan pembangunan.

Kebaikan publik itu meliputi rasa aman, rasa adil, rasa damai, rasa terlindungi dan terlayani, serta adanya kenyamanan dan pengayoman dari sistem pemerintahan kepada rakyatnya.
Banyak contoh dalam sejarah dunia menunjukkan bahwa ketika kartelisme menjadi nilai yang hidup dalam sistem pemerintahan dan kehidupan sosial kemasyarakatan, hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan justru mengalami kekacauan dan kehilangan daya berlakunya.

Ketidakpastian kehidupan, ketidakadilan di berbagai sektor, serta hilangnya nilai-nilai kemerdekaan khususnya dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan keamanan akhirnya menjadi pandangan sehari-hari.

Pada kondisi tersebut, sistem pemerintahan sepenuhnya dikendalikan oleh kepentingan kartelisme, bukan oleh prinsip-prinsip konstitusionalisme.
Rakyat tidak lagi menjadi tuan di rumahnya sendiri.

Rakyat dikontrol oleh kelompok atau golongan yang memiliki kekuatan politik, hukum, keamanan, dan ekonomi.
Rakyat kemudian hanya menjadi objek dari industri politik, hukum, keamanan, dan ekonomi yang dibangun berdasarkan hukum-hukum yang sepenuhnya beririsan dengan kepentingan kartelisme.

Sejarah dunia memberikan banyak contoh bahwa negara dengan kondisi seperti ini pada akhirnya gagal mewujudkan tatanan kehidupan yang tertib, aman, produktif, dan sejahtera.

Indonesia sebagai negara yang lahir dari perjuangan melawan hegemoni dan dominasi kolonial, seyogianya kembali memperkuat jati dirinya dengan melakukan revitalisasi norma hukum dalam seluruh aspek kehidupan politik, hukum, ekonomi, dan keamanan.
Tujuannya adalah mewujudkan kembali harapan kemerdekaan yang telah dicetuskan para pejuang bangsa, negara hukum, di mana hukum berlaku sama kepada siapa pun, sekaligus negara kesejahteraan yang memberikan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Jakarta, 11 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *