Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukumOpini Publik

SIAGA 98: Negara Perlu Memperkuat Rezim Hukum RUU Perampasan Aset Korupsi

355
×

SIAGA 98: Negara Perlu Memperkuat Rezim Hukum RUU Perampasan Aset Korupsi

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, menegaskan kepada wartawan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen pemulihan aset hasil kejahatan, dengan tetap menjamin due process of law dan perlindungan hak pihak ketiga. Jakarta, Rabu (9/9/2026).

DJITUBERITA,JAKARTA – Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, menyampaikan pandangannya kepada awak media terkait penguatan rezim hukum Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset  Tindak Pidana, di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Menurut dia, perampasan aset harus diarahkan sebagai instrumen pemulihan kekayaan negara dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pihak ketiga.

Hasanuddin mengatakan, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan secara jernih karena Indonesia sesungguhnya telah mengenal mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK).

Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran, penyitaan, hingga perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, Hasanuddin menilai persoalan muncul ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan, misalnya karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau berada dalam kondisi lain yang menyebabkan proses pertanggungjawaban pidana tidak dapat berjalan secara normal.

“Di sinilah diperlukan penguatan rezim hukum perampasan aset. Pemulihan aset tidak semestinya sepenuhnya bergantung pada keberhasilan menghukum orangnya,” kata Hasanuddin.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara menghukum pelaku dengan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Pemidanaan ditujukan kepada orang yang terbukti melakukan kejahatan, sedangkan pemulihan aset berkaitan dengan pengembalian kekayaan yang diduga atau terbukti berasal dari tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak.

Menurut Hasanuddin, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak pelaku yang dipenjara. Ukuran keberhasilan juga harus dilihat dari seberapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil ditemukan, diamankan, dibekukan, dirampas berdasarkan putusan pengadilan, dan akhirnya dikembalikan kepada negara atau korban.

Ia mendorong agar paradigma penegakan hukum diperkuat dari semata-mata follow the suspect menjadi follow the money. Artinya, aparat tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga secara sistematis menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Yang dikejar bukan hanya pelakunya, tetapi juga hasil kejahatannya. Jangan sampai pelaku gagal dihukum, kemudian aset hasil kejahatannya justru tetap aman dan dinikmati,” ujar dia.

Hasanuddin menegaskan, penguatan mekanisme tersebut tidak berarti Indonesia harus membentuk lembaga baru. Menurut dia, kewenangan yang dimiliki Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dioptimalkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ia menawarkan prinsip sederhana dalam pelaksanaannya. Penyidik melakukan penelusuran dan mengamankan aset, penuntut umum mengajukan perkara atau permohonan sesuai mekanisme hukum, sedangkan keputusan mengenai perampasan tetap berada di tangan pengadilan.

Menurut Hasanuddin, posisi pengadilan menjadi penting untuk memastikan perampasan aset tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Setiap tindakan harus didasarkan pada bukti, prosedur hukum, serta pengawasan kekuasaan kehakiman.

“Perampasan aset tanpa proses pembuktian bukan solusi. Prinsip yang harus dijaga adalah due process of law. Tanpa pembuktian yang kuat dan kontrol pengadilan, perampasan aset justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan dengan itikad baik. Karena itu, mekanisme keberatan, pembelaan, serta pengembalian atau restitusi terhadap pihak yang benar-benar berhak harus diatur secara jelas.

Hasanuddin menilai mekanisme gugatan perdata yang selama ini tersedia tetap penting, tetapi belum cukup apabila dijadikan satu-satunya instrumen untuk menghadapi aset hasil tindak pidana yang telah dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan melalui berbagai transaksi.

Menurut dia, pergerakan aset hasil kejahatan saat ini semakin kompleks. Aset dapat berpindah melalui rekening, perusahaan, investasi, kepemilikan pihak lain, hingga berbagai bentuk transaksi yang membuat proses pemulihannya semakin sulit apabila penegakan hukum terlambat dilakukan.

Karena itu, Hasanuddin menilai RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi instrumen pelengkap terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan menggantikan atau melemahkan ketentuan yang telah ada.

Ia menyebut konsep non-conviction based (NCB) asset forfeiture dapat menjadi salah satu kerangka yang dibahas dalam pembentukan regulasi tersebut, terutama untuk menghadapi kondisi ketika proses pemidanaan terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan.

Namun, Hasanuddin mengingatkan bahwa istilah “tanpa putusan pidana” tidak boleh dimaknai sebagai “tanpa pembuktian”.

“Tanpa conviction bukan berarti tanpa evidence. Tetap harus ada pembuktian mengenai hubungan aset dengan tindak pidana, prosedur yang transparan, serta kontrol pengadilan,” tegasnya.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset juga harus memastikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Negara memang harus memiliki instrumen hukum yang efektif, tetapi efektivitas tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Hasanuddin mengatakan, kematian atau pelarian pelaku tidak seharusnya secara otomatis membuat hasil tindak pidana menjadi sah atau kehilangan jejak hukum. Jika terdapat aset yang dapat dibuktikan berkaitan dengan tindak pidana, negara harus memiliki mekanisme hukum untuk tetap mengejar dan memulihkannya.

“Jangan sampai kematian atau pelarian pelaku justru menjadi pintu keluar bagi aset hasil kejahatan,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa tujuan utama penguatan RUU Perampasan Aset bukan sekadar memperluas kewenangan aparat, melainkan membangun sistem pemulihan aset yang efektif, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Hasanuddin, pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum sekaligus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Negara harus mampu mengejar hasil kejahatan tanpa mengabaikan hukum. Jangan biarkan pelaku lolos, tetapi jangan pula biarkan aset hasil kejahatan ikut lolos,” ujar Hasanuddin.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *