Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaJakarta

Ketua DPRD DKI Aksi Tutup Mulut, KAMAKSI Soroti Dugaan Disiplin, LHKPN hingga Pungutan DLH

384
×

Ketua DPRD DKI Aksi Tutup Mulut, KAMAKSI Soroti Dugaan Disiplin, LHKPN hingga Pungutan DLH

Sebarkan artikel ini
Suhud Alynudin, Ketua DPRD DKI Jakarta (kiri) dan Joko Priyoski, Ketua Umum KAMAKSI (kanan). Terkait polemik dugaan persoalan di DLH DKI kini diuji lewat transparansi dan fungsi pengawasan. Foto/Ist

DJITUBERITA,JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin disorot setelah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai sejumlah dugaan persoalan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Persoalan yang dikonfirmasi mencakup dugaan pelanggaran disiplin aparatur, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), aktivitas pejabat di luar tugas kedinasan, hingga dugaan pungutan di depo sampah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Suhud Alynudin belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.

Sikap diam itu kemudian menjadi sorotan Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI). Organisasi tersebut mendesak DPRD DKI tidak sekadar menjadi penonton ketika muncul dugaan persoalan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, mengatakan persoalannya bukan semata-mata soal apakah seorang pejabat wajib menjawab setiap pertanyaan wartawan.

Menurut dia, substansi yang lebih penting adalah apakah lembaga legislatif menggunakan fungsi pengawasan ketika muncul informasi yang menyangkut pelayanan publik, integritas aparatur dan tata kelola pemerintahan.

“Ketika ada informasi dan dugaan persoalan yang menyangkut pelayanan publik serta penggunaan anggaran daerah, seharusnya fungsi pengawasan DPRD berjalan. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa persoalan tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi,” kata Joko Priyoski kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

DPRD Jangan Menunggu Persoalan Menjadi Viral

Joko mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk DPRD provinsi, fungsi pengawasan antara lain mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, peraturan gubernur serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, kata Joko, ketika muncul dugaan persoalan pada perangkat daerah, DPRD mempunyai ruang kelembagaan untuk meminta penjelasan dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan jangan berhenti pada rapat dan dokumen.

Ketika ada dugaan persoalan yang menyentuh pelayanan publik, integritas aparatur maupun pengelolaan anggaran, DPRD harus hadir dan memastikan persoalannya terang,” ujarnya.

Suhud Alynudin sendiri resmi menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2024–2029 setelah dilantik pada 8 Juni 2026, menggantikan Khoirudin.

Dengan posisi tersebut, KAMAKSI menilai publik berhak berharap fungsi pengawasan DPRD tidak hanya terdengar dalam forum resmi, tetapi juga terlihat ketika muncul dugaan persoalan yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Dari LHKPN hingga Dugaan Pungutan Depo Sampah

KAMAKSI menilai isu yang muncul tidak dapat dianggap remeh karena menyentuh sejumlah aspek tata kelola pemerintahan.

Mulai dari dugaan persoalan disiplin aparatur, kepatuhan LHKPN, aktivitas pejabat di luar tugas kedinasan, hingga dugaan pungutan di depo sampah Pesanggrahan.

Joko menegaskan, penyebutan sejumlah persoalan tersebut masih berada pada ranah dugaan dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan serta diperoleh bukti yang memadai.
Namun, menurutnya, justru karena masih berupa dugaan, klarifikasi dan pengawasan diperlukan.

“Kalau memang tidak benar, jelaskan. Kalau ada kekeliruan informasi, luruskan. Kalau memang ada persoalan, periksa sesuai aturan. Jangan membiarkan ruang kosong yang akhirnya diisi spekulasi masyarakat,” kata Joko.

KAMAKSI Soroti Keterbukaan Informasi

Selain fungsi pengawasan DPRD, KAMAKSI juga menyinggung prinsip keterbukaan informasi publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan informasi sebagai bagian penting dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

UU tersebut juga mengatur hak dan kewajiban badan publik serta mekanisme memperoleh informasi.

Namun Joko menegaskan, tidak menjawab pertanyaan wartawan tidak otomatis berarti tindak pidana.

Ia meminta persoalan tersebut tidak dibelokkan menjadi tuduhan hukum tanpa melihat unsur dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi jangan dibalik. Kritik kami bukan untuk memaksakan setiap pejabat harus menjawab semua pertanyaan media.

Yang kami persoalkan adalah substansinya: ketika ada dugaan masalah yang menyangkut kepentingan publik, apakah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan menjalankan kewenangannya atau justru memilih diam,” tegas Joko.

Menurut dia, keterbukaan dan akuntabilitas diperlukan agar dugaan persoalan tidak berkembang menjadi prasangka.

Suhud Didesak Tidak Sekadar Diam

KAMAKSI kemudian mendesak Suhud Alynudin menggunakan kewenangan kelembagaan DPRD untuk memastikan informasi mengenai dugaan persoalan di DLH DKI mendapat penjelasan.
Desakan itu juga menjadi ujian bagi kepemimpinan baru DPRD DKI.

Saat dilantik, Suhud menyatakan DPRD akan mengawal program yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat, termasuk memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak menyasar program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.

Karena itu, menurut KAMAKSI, pengawasan terhadap perangkat daerah juga semestinya menjadi bagian dari komitmen tersebut.

“Jangan sampai fungsi pengawasan baru bergerak setelah persoalan menjadi viral. DPRD memiliki kewenangan untuk memastikan pemerintah daerah bekerja sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” ujar Joko.

Ia menilai, masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang sekadar hadir ketika sorotan sudah membesar. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban kelembagaan ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Belum Ada Jawaban, Ruang Klarifikasi Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin maupun pihak DLH DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai dugaan persoalan tersebut.
Seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Suhud Alynudin, DPRD DKI Jakarta maupun DLH DKI Jakarta untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, koreksi ataupun informasi lain yang relevan.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut reputasi seseorang atau lembaga, diam bukanlah bukti kesalahan. Tetapi dalam konteks pelayanan publik dan pengawasan pemerintahan, pertanyaan masyarakat juga tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *