DJITUBERITA,JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menilai sikap kooperatif Bank Jakarta dalam menghadapi proses hukum terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT RMU mencerminkan komitmen terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, serta penghormatan terhadap supremasi hukum.
Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, mengatakan organisasinya telah melakukan pemantauan terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait perkara tersebut. Dari hasil pemantauan itu, KAMAKSI menyebut tidak menemukan indikasi terganggunya operasional maupun pelayanan Bank Jakarta kepada nasabah.
“Kami melihat langkah Bank Jakarta yang menyatakan siap kooperatif kepada aparat penegak hukum merupakan sikap yang tepat dan mencerminkan komitmen terhadap prinsip transparansi. Dalam perspektif tata kelola perusahaan, langkah seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan,” kata Joko di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pernyataan resmi manajemen Bank Jakarta menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjaga keterbukaan sekaligus menghormati kewenangan aparat penegak hukum yang tengah menjalankan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAMAKSI juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menjatuhkan penilaian terhadap suatu institusi maupun individu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Joko menegaskan, proses penyelidikan maupun penyidikan harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum, tanpa disertai pembentukan opini yang berpotensi menyesatkan publik.
“Perlu dibedakan antara proses hukum dengan vonis hukum. Ketika sebuah institusi bersikap terbuka dan kooperatif, hal tersebut justru menjadi bagian dari penghormatan terhadap mekanisme penegakan hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pegangan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberitaan mengenai suatu perkara sebaiknya disikapi secara proporsional agar tidak memicu spekulasi yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
KAMAKSI turut mengapresiasi pernyataan manajemen Bank Jakarta yang memastikan seluruh aktivitas operasional dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Joko, keberlangsungan layanan menjadi indikator penting bahwa aktivitas bisnis perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Dari hasil pemantauan kami, layanan Bank Jakarta kepada nasabah tetap berlangsung seperti biasa. Ini menunjukkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas bisnis perseroan,” katanya.
Ia menilai profesionalisme manajemen diuji melalui kemampuannya menjaga stabilitas operasional sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Lebih lanjut, KAMAKSI menilai komitmen Bank Jakarta dalam memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta penerapan prinsip GCG merupakan langkah strategis untuk memperkokoh fondasi perusahaan.
Menurut Joko, penguatan tata kelola menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing perbankan daerah di tengah transformasi industri jasa keuangan nasional.
“Penguatan sistem pengendalian internal, kepatuhan, dan manajemen risiko merupakan fondasi utama bagi terciptanya lembaga keuangan yang sehat, transparan, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
KAMAKSI juga mengajak masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses yang sedang berlangsung secara profesional, objektif, dan independen berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebelumnya, manajemen Bank Jakarta menyatakan menghormati seluruh proses hukum terkait fasilitas kredit kepada PT RMU dan menegaskan akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data maupun informasi yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.
Bank Jakarta juga memastikan kegiatan operasional, pelayanan kepada nasabah, serta komitmen terhadap prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan Good Corporate Governance tetap berjalan optimal sebagai bagian dari transformasi perusahaan menuju industri perbankan yang sehat dan terpercaya.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi KAMAKSI dan pernyataan manajemen Bank Jakarta. Proses hukum yang dimaksud masih berlangsung sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)















