Jakarta – Djituberita.com, Kejaksaan Agung memeriksa Sebelas (11) orang Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah,rilis diterima redaksi Djituberita.com Selasa Sore (20/2/24).
Hal ini semakin mengaskan bahwa Kejaksaan agung tidak bermain-main dan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya.
Penanganan perkara ini pun mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat, salah satunya Dani yang merupakan warga masyarakat asal Babel yang tinggal dan menetap di jakarta.
Heboh sekali, perkara ini sampai terungkap dan terdengar keluar Babel.
Kami bangga, dan berikan apresiasi kepada Kejagung RI yang telah menguak tirani yang selama ini tertutup rapat-rapat di tubuh PT Timah
Harapannya dari kejagung tak berhenti sampai disini, ungkap sampai ke akar-akarnya karena kasus ini diduga merupakan kejahatan berjamaah,”Dani.
Direktur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi bahkan menegaskan bahwa Perkara ini tak menutup kemungkinan akan mengembang dan merambah pihak-pihak yang memiliki kewenangan selaku regulator termasuk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengawasan dan dugaan pembiaran yang mengakibatkan kerugian Ekologis hingga mencapai Rp. 271 Triliun.
Kemudian terkait dengan bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggungjawabannya, sampai saat ini masih kami dalami, pihak-pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini. Apakah ada pembiaran atau justru perbuatan yang jahat di dalamnya, termasuk juga dengan KLHK dan sebagainya,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Seperti diketahui, Kejagung RI telah memeriksa 11 Saksi diantaranya AH selaku pihak swasta, EZS selaku Karyawan Unit Metalurgi PT Timah Tbk tahun 2017, AS selaku General Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk, AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 s/d Oktober 2019, W selaku Kepala Unit Operasi Produksi Kundur, D selaku Karyawan PT Timah Tbk StafAsisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2019, P selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017, NBP selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan tahun 2015 s/d 2017, KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 s/d Januari 2019, AUB selaku Sekretaris PT Timah Tbk sejak Mei 2021 s/d sekarang dan MIS selaku ICTAssistant Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Kasus pusaran korupsi tata niaga komoditas timah mencuatkan kekhawatiran akan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, terutama timah sebagai komoditas strategis. Selain itu, dampak ekologis yang disebabkan oleh tindakan yang diduga melanggar hukum juga menjadi perhatian serius Kejagung
Kejagung Ri perlu melakukan penyelidikan yang menyeluruh untuk memastikan bahwa tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam,”tutup Kuntadi.
Sumber – Tri Agus Tintamerah.info
Rilis – Djituberita.com