Sungailiat-Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 5 (lima) kasus dan menangkap 8 (delapan) orang pelaku dengan total barang bukti seberat 107,55 gram narkoba jenis sabu dalam Operasi Antik Menumbing 2024.
Dalam press release, Jum’at (31/5/2024) yang dipimpin oleh Waka Polres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini, S.H., dan Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, S.H., dijelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2024 Polres Bangka dilaksanakan selama 12 hari, dimulai pada tanggal 12 Mei hingga 25 Mei 2024.
Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., menjelaskan bahwa dari pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2024, terdapat 5 (lima) laporan polisi dan 8 (delapan) orang pelaku dengan barang bukti seberat 107,55 gram berupa narkotika jenis sabu.
Dari 5 laporan polisi tersebut, 4 (empat) merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik ini,” ujar Kompol Ayu Kusuma Ningrum.
Rincian Penangkapan:
1.Penangkapan Pertama:
– Pelaku: Rs alias Itot (49), Ag alias Ajew (39), Don alias Doni (37)
– Lokasi: Pondok Kebun, Jl. Raya Pangkal Pinang Mentok, Desa Kace, Kec. Mendo Barat, Kab. Bangka
– Barang Bukti: 1,06 gram sabu.
2. Penangkapan Kedua:
– Pelaku:Mar alias Bro (33)
– Lokasi: Jl. Mentawai, Rt. 008, Desa Karya Makmur, Kec. Pemali, Kab. Bangka
– Barang Bukti: 95,12 gram sabu.
3.Penangkapan Ketiga:
– Pelaku: Acn alias Dato (35)
– Lokasi: Dusun Sinar Gunung, Jalan Parit 7, RT.002 RW.000, Desa Riau, Kec. Riau Silip, Kab. Bangka
– Barang Bukti: 2,22 gram sabu
4. Penangkapan Keempat:
– Pelaku: Fb alias Beni (40)
– Lokasi: Jl. Semujur, Rt.004 Rw.003, Desa Karya Makmur, Kec. Pemali, Kab. Bangka
– Barang Bukti: 6,11 gram sabu
5.Penangkapan Kelima:
– Pelaku: Rr alias Rian (35) dan Am alias Amir (20)
– Lokasi: Jl. Tanjung Pesona, Kel. Jelitik, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka
-Barang Bukti: 3,04 gram sabu
Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K menambahkan bahwa atas perbuatan dari 8 (delapan) pelaku tersebut, mereka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ke 8 (delapan) pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kompol Ayu Kusuma Ningrum.
Selain itu, Waka Polres Bangka berharap dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka, khususnya Sat Resnarkoba, terhadap penyalahgunaan narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga memberikan efek jera bagi para pengguna dan pengedar narkoba.
“Diharapkan dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka, khususnya Sat Resnarkoba, terhadap penyalahgunaan narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga memberikan efek jera bagi para pengguna dan pengedar narkoba,” tegas Kompol Ayu Kusuma Ningrum.
Operasi Antik Menumbing 2024 menunjukkan komitmen Polres Bangka dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat Bangka dari bahaya narkoba.(Dar)
Sumber-Humas Polres Bangka
Rilis-Wartawan Djituberita.com