Sungailiat-Polsek Merawang memberikan teguran keras kepada para pekerja Tambang Inkonvensional (TI) jenis sebu di Jalan Sunghin, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Selasa (2/7/2024).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Merawang, Iptu Syafrudin, S.Psi., bersama Kanit Intel dan empat personel Polsek Merawang, operasi ini menemukan tujuh unit TI jenis sebu yang sedang beroperasi.
Kapolsek Merawang, Iptu Syafrudin, S.Psi., menyampaikan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan laporan masyarakat untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami melakukan penertiban dan himbauan ini karena adanya laporan masyarakat terkait aktivitas TI ilegal yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tegas Iptu Syafrudin.
Kapolsek Merawang juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin dari pihak berwenang.
“Dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan timah tanpa izin dari pihak yang berwenang,” jelas Kapolsek.(*)