Sungailiat-Djituberita.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan 4.010 lembar surat suara rusak dan kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka di Gudang Logistik KPU Bangka pada Selasa Siang(13/2/2024).
Kegiatan ini diawasi Bawaslu kabupaten Bangka Unsur Forkopimda Kabupaten Bangka.
Sugesti selaku ketua Bawaslu Kabupaten Bangka mengatakan, bahwa pihaknya memiliki tugas untuk memastikan surat suara yang rusak dan kelebihan maka harus dimusnahkan.
“Jadi hari ini kami dari Bawaslu Kabupaten Bangka, melakukan pengawasan secara melekat proses pemusnahan surat suara yang rusak atau kelebihan,” ujar sugesti.
“Dengan hadirnya, bawaslu berguna untuk memastikan secara pasti seluruh surat suara yang tidak lagi digunakan karena rusak atau kelebihan. harus dimusnahkan secara langsung dan disaksikan oleh seluruh pihak,” terangnya.
Proses pemusnahan juga dilaksanakan, dengan penandatanganan berita acara (BA) hingga akhirnya proses pemusnahan yang dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Bangka, Kajari Bangka, Perwakilan Dandim 0413/Bangka, Kabag Ops Polres Bangka, dan unsur Forkopimda lainnya beserta tim dari KPU Kabupaten Bangka.(***)