Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Perkara Korupsi Timah, Kejagung Kembali Sita 5 Aset Milik Tersangka HM

386
×

Perkara Korupsi Timah, Kejagung Kembali Sita 5 Aset Milik Tersangka HM

Sebarkan artikel ini
Dr. Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jakarta-Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menyita lima (5) aset berupa bidang tanah dan bangunan di Jakarta, terkait dengan tersangka HM dalam perkara kasus komoditas timah.

Penyitaan ini dilakukan di dua (2) wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, melalui press release Kapuspenkum Kejagung RI,(8/7/ 2024).

Objek yang disita meliputi:

1. Sebidang tanah dan bangunan di atas HM RS. 666 seluas 21 m² di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

2. Sebidang tanah dan bangunan di atas HM RS 675 seluas 222 m² di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

3. Sebidang tanah dan bangunan di atas HM RS 684 seluas 123 m² di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

4. Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 seluas 483 m² di Senayan Residence Blok A Nomor 16, RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

5. Sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM Nomor: 3037 seluas 161 m² di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penyitaan ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Tim Penyidik melakukan penyitaan ini untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan serta upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Tersangka HM.

Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dan barang bukti baru, guna memperjelas tindak pidana yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Sumber-Kapuspenkum Kejagung
Release -Djituberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *