Jakarta,Djituberita.com – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti kasus korupsi impor gula yang telah menjerat Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Utama PT PPI Charles Sitorus. Total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan audit sebesar 578 Miliar, nilai yang sangat fantastis.
Diketahui, PT PPI (Perusahaan Pengangkutan dan Pergudangan Indonesia) berwenang mengimpor gula secara langsung untuk memenuhi stok dan stabilisasi harga.
PT PPI merupakan BUMN yang berwenang mengimpor gula secara langsung.
Impor gula dilakukan untuk memenuhi kebutuhan gula di Indonesia yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri, namun faktanya, oknum Pejabat PPI malah terlibat dalam skandal kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini bermula dari kebijakan yang dikeluarkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, sesuai regulasi, impor GKP seharusnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN.
Oleh sebab itu, Aktivis Organisasi KAMAKSI mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan skandal korupsi di tubuh BUMN.
Dalam kasus korupsi impor gula, KAMAKSI mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut termasuk membongkar dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah dalam kasus korupsi impor gula,” tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI. Melalui release press,Kamis (6/3/2025).
Perlu diketahui, Noer Fajrieansyah merupakan suami dari Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). Jabatan mentereng Noer Fajrieansyah sebagai Direktur Sumber Daya Perusahaan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 2015-2017 cukup strategis dan kemudian menjadi sorotan dalam dugaan kasus korupsi impor gula.
Berdasarkan hasil investigasi, Tim Aktivis KAMAKSI mengendus dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah dalam kasus korupsi impor gula. Noer Fajrieansyah yang saat itu menjabat Direktur Sumber Daya Perusahaan PT PPI diduga memberikan persetujuan pembayaran pada 13 April 2016 atas biaya jasa distribusi gula dan penyediaan data pelanggan yang dilakukan oleh UD Mustika Transindo senilai Rp1,8 miliar.
KAMAKSI juga menyoroti dugaan transaksi pembelian gula yang tidak sesuai prosedur dengan nilai mencapai Rp89 miliar.
Tim investigasi KAMAKSI terus berupaya mengkonfirmasi berbagai pihak terkait, termasuk mereka yang diduga terlibat dalam kasus impor gula ini. KAMAKSI menegaskan bahwa pengusutan kasus ini harus berjalan transparan dan tanpa tebang pilih demi menegakkan keadilan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Kejaksaan Agung diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan skandal ini hingga ke akar-akarnya.
“Jangan hanya karena dekat dengan kekuasaan kemudian merasa kebal hukum. KAMAKSI tegak lurus mengawal Misi Asta Cita, Presiden Prabowo telah tegas memerintahkan kepada APH tangkap koruptor yang merugikan keuangan negara tanpa tebang pilih. Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh,”pungkas Aktivis yang akrab disapa Jojo.(red/*)