ARTIKEL HUKUM – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE merupakan salah satu produk hukum yang paling banyak diperbincangkan sejak diberlakukan pada 2008. Regulasi ini lahir sebagai fondasi hukum bagi transaksi elektronik, tanda tangan digital, dokumen elektronik, dan pemberantasan kejahatan siber.
Namun dalam perjalanannya, sejumlah pasal pidana di dalamnya memunculkan polemik karena dinilai kerap digunakan untuk menjerat kritik di ruang digital.
Padahal, jika ditelusuri dari sejarah pembentukannya, esensi utama UU ITE bukanlah untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan memberikan kepastian hukum di era digital yang saat itu berkembang sangat pesat.
Lahir di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
UU ITE pertama kali disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pada 21 April 2008 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Undang-undang tersebut dibentuk oleh Presiden bersama DPR RI sebagai respons terhadap perkembangan internet, perdagangan elektronik (e-commerce), transaksi digital, hingga meningkatnya ancaman kejahatan siber yang belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Saat itu, Indonesia membutuhkan regulasi yang mengakui kekuatan hukum dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, serta memberikan kepastian hukum bagi aktivitas ekonomi digital yang mulai berkembang.
Esensi UU ITE
Dalam konsideransnya, UU ITE menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi harus mampu mendorong pembangunan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara substansi, UU ITE mengatur antara lain:
– Pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.
– Legalitas tanda tangan elektronik.
– Kepastian hukum transaksi elektronik.
– Perlindungan sistem elektronik.
– Penanggulangan kejahatan siber seperti peretasan, akses ilegal, manipulasi data, penipuan daring, hingga penyebaran malware.
Dengan demikian, “roh” UU ITE sejak awal adalah memberikan perlindungan terhadap aktivitas digital dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Mengapa Menjadi Kontroversial?
Seiring perkembangan media sosial, sejumlah pasal pidana dalam UU ITE, khususnya mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, mulai banyak digunakan dalam laporan pidana.
Kondisi tersebut memunculkan kritik dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, insan pers, hingga pegiat hak asasi manusia yang menilai beberapa ketentuan dalam UU ITE bersifat multitafsir atau dikenal sebagai “pasal karet”.
Dalam praktiknya, pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik maupun ekspresi masyarakat apabila diterapkan secara tidak proporsional.
Direvisi pada Era Presiden Joko Widodo
Menjawab berbagai kritik tersebut, pemerintah bersama DPR RI melakukan perubahan pertama melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Perubahan tersebut antara lain:
– Menurunkan ancaman pidana.
– Menambahkan ketentuan Right to be Forgotten (Hak untuk Dilupakan).
– Memperjelas beberapa norma hukum agar lebih memberikan kepastian hukum.
Selanjutnya, pemerintah kembali melakukan perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua UU ITE dengan tujuan menyesuaikan perkembangan teknologi informasi serta memperjelas sejumlah ketentuan yang sebelumnya dinilai multitafsir.
Peran Mahkamah Konstitusi
Selain perubahan melalui DPR dan Presiden, perkembangan UU ITE juga dipengaruhi oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perlu dipahami, MK tidak memiliki kewenangan membuat undang-undang baru. Kewenangan tersebut berada di tangan DPR bersama Presiden.
Namun, MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga dapat mengubah cara suatu pasal diterapkan apabila dinyatakan inkonstitusional atau inkonstitusional bersyarat.
Salah satu putusan penting adalah Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku terhadap orang perseorangan (individu).
Artinya, instansi pemerintah, lembaga negara, badan hukum, korporasi maupun jabatan tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE sebagai dasar pelaporan.
Putusan tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi agar tidak terjadi perluasan tafsir yang berlebihan.
Antara Penegakan Hukum dan Kebebasan Berekspresi
Secara filosofis, UU ITE tidak pernah dirancang sebagai instrumen untuk membatasi kritik terhadap pemerintah maupun pejabat publik.
Tujuan utamanya tetap memberikan perlindungan terhadap transaksi elektronik, menjaga keamanan ruang digital, melindungi masyarakat dari kejahatan siber, serta menghadirkan kepastian hukum di era teknologi informasi.
Namun demikian, implementasi UU ITE tetap harus memperhatikan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin UUD 1945, serta asas proporsionalitas dalam penegakan hukum.
Karena itu, banyak kalangan menilai bahwa efektivitas UU ITE tidak hanya ditentukan oleh bunyi pasalnya, melainkan juga oleh profesionalisme aparat penegak hukum dalam menerapkannya secara adil, objektif, dan tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukan undang-undang.(Red)















