Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

LBH AMPUH Menggugat! DPRD Bekasi Usulkan Asep Jadi Bupati Definitif di Tengah Polemik 18 Desa Belum Tuntas

299
×

LBH AMPUH Menggugat! DPRD Bekasi Usulkan Asep Jadi Bupati Definitif di Tengah Polemik 18 Desa Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini
LBH AMPUH pertanyakan DPRD Kabupaten Bekasi di tengah polemik Pilkades 18 desa yang belum tuntas, sementara Asep Surya Atmaja diusulkan menjadi bupati definitif.(Foto/Ist)

DJITUBERITA,BEKASI – LBH AMPUH Indonesia mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bekasi di tengah proses pengusulan Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi definitif, sementara polemik seleksi bakal calon kepala desa di 18 desa masih menyisakan pertanyaan besar?

Melalui Koordinator Nasionalnya, Rion Adi, LBH AMPUH dalam keterangan pers ,Jumat (16/10/2026), menyoroti belum jelasnya tindak lanjut pengaduan masyarakat dan mendesak agar persoalan tersebut tidak terabaikan di tengah pergantian kepemimpinan daerah.

Sorotan LBH AMPUH Indonesia tersebut mengemuka setelah bersama perwakilan warga dari 18 desa menggelar aksi damai di Jakarta pada 15 Oktober 2026.

Dalam aksi tersebut, LBH AMPUH menyuarakan tuntutan evaluasi proses seleksi bakal calon kepala desa, keterbukaan penilaian, serta penundaan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 4 November 2026.

LBH AMPUH Indonesia menilai persoalan tersebut membutuhkan jawaban konkret dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Sehari setelah aksi berlangsung, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna pada Jumat (16/10/2026) untuk mengumumkan usulan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai bupati definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Bagi LBH AMPUH Indonesia, dua agenda tersebut perlu dilihat secara proporsional. Pengusulan bupati definitif merupakan proses kelembagaan tersendiri, tetapi persoalan yang disampaikan masyarakat mengenai Pilkades tetap membutuhkan tindak lanjut dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

LBH AMPUH Soroti Kejelasan Pengaduan Warga

LBH AMPUH Indonesia mempersoalkan belum jelasnya penyelesaian keberatan masyarakat terkait seleksi bakal calon kepala desa di 18 desa Kabupaten Bekasi.

Menyoroti pentingnya penjelasan mengenai dasar penilaian, hasil seleksi, dan mekanisme pemeriksaan pengaduan agar masyarakat memperoleh kepastian administratif.

Melalui Koordinator Nasionalnya, Rion Adi, LBH AMPUH menempatkan transparansi sebagai persoalan utama. Menurut substansi tuntutan yang disampaikan, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai bagaimana seleksi administrasi, ujian tertulis, wawancara, serta penetapan calon dilaksanakan dan dievaluasi.

LBH AMPUH Indonesia juga mendorong agar setiap keberatan diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang relevan. Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada perbedaan pendapat mengenai hasil seleksi, tetapi dapat dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

LBH AMPUH Soroti Surat Gubernur Jawa Barat

Dalam siaran persnya pada September 2026, LBH AMPUH Indonesia menyoroti Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9096/PEMD.01.04.02/DPMD tertanggal 18 September 2026 tentang pelaksanaan tahapan dan jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi.

LBH AMPUH mengaitkan surat tersebut dengan persoalan pengaduan masyarakat mengenai tahapan seleksi bakal calon kepala desa. Karena itu, mereka meminta agar tindak lanjut pemerintah daerah diperjelas, khususnya mengenai evaluasi atas proses yang dipersoalkan warga.

Bagi LBH AMPUH Indonesia, keberadaan surat gubernur perlu ditelusuri melalui dokumen resmi untuk memastikan substansi, ruang lingkup arahan, serta kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah kabupaten. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pengabaian tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan keberadaan surat tersebut tanpa memeriksa tindak lanjutnya.

LBH AMPUH juga menempatkan keterbukaan hasil pemeriksaan sebagai bagian penting dari penyelesaian polemik. Masyarakat perlu mengetahui apakah pengaduan telah diperiksa, apa hasilnya, dan apakah terdapat keputusan tertulis yang menjawab keberatan mereka.

LBH AMPUH Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

LBH AMPUH Indonesia mempertanyakan sejauh mana DPRD Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang telah disampaikan masyarakat.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena DPRD memiliki kewenangan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam konteks polemik 18 desa, LBH AMPUH mendorong adanya kejelasan mengenai apakah DPRD telah menerima pengaduan, meminta penjelasan pemerintah daerah, atau menggelar pembahasan bersama pihak terkait. Jika langkah tersebut sudah dilakukan, hasilnya perlu dijelaskan kepada publik.

LBH AMPUH Indonesia juga menempatkan rapat paripurna pengusulan Asep Surya Atmaja sebagai momentum untuk mengingatkan pentingnya akuntabilitas pemerintahan. Namun, pengusulan bupati definitif dan penyelesaian Pilkades merupakan dua proses berbeda sehingga tidak tepat menyimpulkan bahwa pengusulan tersebut otomatis bermasalah secara hukum.

Pertanyaan yang diajukan LBH AMPUH bukan semata-mata mengapa DPRD mengusulkan bupati definitif, melainkan bagaimana lembaga legislatif memastikan persoalan masyarakat memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

LBH AMPUH dan Polemik Pilkades di 18 Desa

LBH AMPUH Indonesia menyebut 18 desa dalam rangkaian polemik seleksi bakal calon kepala desa di Kabupaten Bekasi. Desa-desa tersebut adalah:

1.Harja Mekar
2.Jayasakti
3.Sukadarma
4.Burangkeng
5.Pantai Hurip
6.Sirnajati
7.Sirnajaya
8.Sukatenang
9. Pasir Gombong
10.Tridayasakti
11.Sumberjaya
12.Karang Satu
13.Karang Asih
14.Sukaraya
15.Srimahi
16.Sukajaya
17.Karang Satria
18.Satria Mekar

LBH AMPUH Indonesia menyoroti keberatan masyarakat terhadap proses seleksi bakal calon kepala desa dan meminta keterbukaan dokumen yang relevan, termasuk kriteria penilaian, hasil ujian dan wawancara, rekapitulasi, serta berita acara penetapan calon.

Bagi LBH AMPUH, dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa proses seleksi dapat ditelusuri dan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, rincian keberatan pada setiap desa perlu dicocokkan dengan dokumen pengaduan agar persoalan masing-masing desa tidak digeneralisasi tanpa dasar.

LBH AMPUH juga meminta agar tuntutan penundaan pelantikan ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Pengaduan masyarakat tidak otomatis menghentikan tahapan Pilkades; keputusan mengenai penundaan harus mempertimbangkan kewenangan pejabat terkait, hasil pemeriksaan, dan dasar hukum yang berlaku.

LBH AMPUH Menanti Penjelasan Pemkab Bekasi

LBH AMPUH Indonesia menempatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai pihak penting yang perlu memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut pengaduan warga.

Melalui persoalan yang disuarakannya, LBH AMPUH meminta kejelasan apakah seluruh pengaduan dari 18 desa telah diterima dan diperiksa secara administratif, serta apakah sudah ada hasil evaluasi tertulis yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

LBH AMPUH juga mendorong klarifikasi mengenai tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 September 2026. Penjelasan diperlukan untuk mengetahui langkah yang telah ditempuh, kendala yang dihadapi, dan keputusan apa yang telah atau akan diambil sesuai kewenangan.

LBH AMPUH Indonesia menempatkan polemik Pilkades di 18 desa sebagai persoalan yang membutuhkan transparansi dan kepastian administratif. Bagi lembaga tersebut, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang dapat diuji mengenai dasar keputusan dan tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan.

Di sisi lain, proses pengusulan Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi definitif harus berjalan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

LBH AMPUH tidak dapat dianggap membuktikan adanya pelanggaran hanya dengan menyampaikan keberatan, tetapi tuntutan evaluasi tetap perlu ditanggapi melalui prosedur yang objektif.

LBH AMPUH Indonesia mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD memberikan penjelasan yang terukur mengenai status pengaduan, hasil pemeriksaan, serta langkah penyelesaian yang tersedia. Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada akhirnya, persoalan yang disuarakan LBH AMPUH Indonesia mengarah pada satu pertanyaan mendasar: kapan keberatan warga 18 desa memperoleh kepastian? Pengusulan bupati definitif merupakan agenda kelembagaan, sedangkan penyelesaian pengaduan masyarakat tetap membutuhkan perhatian dan tindak lanjut.

LBH AMPUH Indonesia menuntut agar kepastian kepemimpinan daerah berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi masyarakat. DPRD, pemerintah kabupaten, dan pihak pelaksana Pilkades perlu menjelaskan dasar keputusan serta hasil penanganan pengaduan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

LBH AMPUH menegaskan akan terus mengawal tuntutan warga dari 18 desa Kabupaten Bekasi hingga ada kejelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Jika pengaduan dan tuntutan masyarakat tidak memperoleh respons yang jelas, LBH AMPUH menyatakan siap menempuh langkah hukum dan upaya konstitusional sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi LBH AMPUH, polemik Pilkades ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, transparansi, dan pertanggungjawaban dari pihak berwenang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *